Kasus Heather bermula pada 12 Agustus 2014 lalu.
Warga negara Amerika Serikat tersebut membunuh ibu kandungnya Sheila Von Weise Marck di salah satu hotel di Nusa Dua, Bali.
Pengadilan menyebutkan pembunuhan berencana itu dilatarbelakangi hubungan asmara Heather yang tidak disetujui oleh ibu kandungnya.
Baca juga: Makna Upacara Potong Gigi di Bali
Heather kemudian dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 29/PID/2015/PT.DPS karena melanggar Pasal 340 KUHP kasus pembunuhan dengan pidana penjara 10 tahun.
Heather lalu mendapatkan remisi selama 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan.
Usai dinyatakan bebas, dia diserahkan ke pihak Kantor Imigrasi TPI Khusus Ngurah Rai.
Dia juga dikenakan sanksi deportasi sesuai Pasal 75 Keimigrasian.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.