KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) di Palembang, Sumatera Selatan, BB (26) dan AN (25), tega menjual bayinya yang berusia satu bulan.
Keduanya awalnya menawarkan bayi tersebut seharga Rp 10 juta. Namun, tanpa sepengetahuan suaminya, AN menjual putrinya senilai Rp 7 juta.
Kasus ini terkuak usai BB melaporkan istri sirinya, AN, ke polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, polisi juga menangkap tiga orang lainnya, yakni GT (37), PT (27), dan RH (37).
Baca juga: Pengakuan Pelaku Perdagangan Bayi: Kasihan Sama Adik Saya, Belum Punya Anak
GT adalah sosok yang menyalurkan bayi tersebut. Adapun PT dan RH merupakan pihak yang menghubungi GT.
Perdagangan bayi itu terjadi pada 19 Oktober 2021.
BB, yang menjadi otak perdagangan bayi ini, awalnya menghubungi SL (masih buron) untuk dicarikan pembeli.
Dua pelaku lainnya, PT dan RH, menghubungi GT. Mereka mengabarkan bahwa ada seseorang yang hendak menjual anak.
“Ketika itu tersangka GT ini mengaku hanya memiliki uang Rp 7 juta, namun BB tidak mau,” ujar Tri, Sabtu (30/10/2021).
Karena nominalnya tidak seperti yang diinginkan, BB dan AN kembali ke rumahnya.
Baca juga: Kasus Ibu Jual Bayi Kandung di Palembang Ternyata Didalangi Suami