Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heather Lois, WN AS yang Bunuh Ibunya Diusulkan Masuk Daftar Cekal Seumur Hidup

Kompas.com - 31/10/2021, 10:46 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Mantan terpidana kasus pembunuhan asal Amerika Serikat (AS) Heather Lois Mack diusulkan masuk dalam daftar cekal seumur hidup, bersamaan dengan proses deportasi.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk.

Usulan pencekalan seumur hidup diajukan supaya Heather tak lagi berpeluang membuat kejahatan jika kembali ke Indonesia.

"Dia (Heather) pasti diusulkan untuk mendapatkan pencekalan seumur hidup ke Dirjen Imigrasi di Jakarta. Tergantung disetujui atau tidak. Diajukan seumur hidup (pencekalan) karena ini kejahatan yang cukup serius," kata Jamaruli, seperti dikutip dari Antara.

Adapun usulan pencekalan hanya berlaku bagi Heather Lois Marck dan tidak berlaku bagi anaknya.

"Anaknya tidak bersalah, tidak masuk daftar cekal," kata dia.

Baca juga: WN AS Pembunuh Ibu Kandung Dalam Koper Resmi Bebas dari Lapas Kerobokan Bali

Dideportasi

Ilustrasi deportasi.SHUTTERSTOCK Ilustrasi deportasi.

Jamaruli menegaskan, Heather dan anaknya akan dideportasi pada Selasa (2/11/2021) ke negaranya.

Dia diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta dengan maskapai Garuda Indonesia.

Selanjutnya dari Jakarta ke Amerika, Heather diterbangkan menuju Amerika dan transit di Seoul, Korea Selatan.

Anak Heather pun juga akan ikut dipulangkan.

Baca juga: WN AS Pembunuh Ibu Dalam Koper di Bali Bebas Murni 29 Oktober 2021, Akan Langsung Dideportasi

 

Ilustrasi jenazahKompas.com Ilustrasi jenazah
Membunuh ibu kandungnya

Kasus Heather bermula pada 12 Agustus 2014 lalu.

Warga negara Amerika Serikat tersebut membunuh ibu kandungnya Sheila Von Weise Marck di salah satu hotel di Nusa Dua, Bali.

Pengadilan menyebutkan pembunuhan berencana itu dilatarbelakangi hubungan asmara Heather yang tidak disetujui oleh ibu kandungnya.

Baca juga: Makna Upacara Potong Gigi di Bali

Heather kemudian dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 29/PID/2015/PT.DPS karena melanggar Pasal 340 KUHP kasus pembunuhan dengan pidana penjara 10 tahun.

Heather lalu mendapatkan remisi selama 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan.

Usai dinyatakan bebas, dia diserahkan ke pihak Kantor Imigrasi TPI Khusus Ngurah Rai.

Dia juga dikenakan sanksi deportasi sesuai Pasal 75 Keimigrasian.

Sumber: Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

FX Rudy Ungkap Pesan Khusus dari Megawati Soekarnoputri

FX Rudy Ungkap Pesan Khusus dari Megawati Soekarnoputri

Regional
Bus ALS Terbalik di Jalur Padang-Bukittinggi, Kernet Tidur dan Selamat

Bus ALS Terbalik di Jalur Padang-Bukittinggi, Kernet Tidur dan Selamat

Regional
Sebut Penjaringan Cawalkot PDI-P Solo Sudah Ramai, Gibran: Makin Banyak Pilihan, Makin Bagus

Sebut Penjaringan Cawalkot PDI-P Solo Sudah Ramai, Gibran: Makin Banyak Pilihan, Makin Bagus

Regional
Dorong Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pemkab Wonogiri Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di 8 Titik

Dorong Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pemkab Wonogiri Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di 8 Titik

Regional
Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini di Sukoharjo

Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini di Sukoharjo

Regional
'Ngaku' untuk Beli Susu Anak, Pria yang Mencuri hingga Seret Karyawan Alfamart Semarang Ditangkap Polisi

"Ngaku" untuk Beli Susu Anak, Pria yang Mencuri hingga Seret Karyawan Alfamart Semarang Ditangkap Polisi

Regional
35 Persen Pemudik Belum Kembali dari Sumatera, Gelombang Arus Balik Diprediksi Masih Terjadi

35 Persen Pemudik Belum Kembali dari Sumatera, Gelombang Arus Balik Diprediksi Masih Terjadi

Regional
PDI-P Tutup Pintu Bobby di Pilkada Sumut 2024, Gibran: Tenang Aja

PDI-P Tutup Pintu Bobby di Pilkada Sumut 2024, Gibran: Tenang Aja

Regional
Banjir Rendam Ribuan Rumah Warga di Lebong Bengkulu

Banjir Rendam Ribuan Rumah Warga di Lebong Bengkulu

Regional
Gibran Mengaku Bahas Kemungkinan Ajak PDI-P Koalisi untuk Kuasai Parlemen di Rumah Prabowo

Gibran Mengaku Bahas Kemungkinan Ajak PDI-P Koalisi untuk Kuasai Parlemen di Rumah Prabowo

Regional
Gempa Magnitudo 5 Guncang Alor NTT, Tak Berisiko Tsunami

Gempa Magnitudo 5 Guncang Alor NTT, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Sekeluarga Tewas di Mobil Terjebak Lumpur di Jambi, Saudara Tolak Otopsi

Sekeluarga Tewas di Mobil Terjebak Lumpur di Jambi, Saudara Tolak Otopsi

Regional
Digigit Anjing, Warga di Sikka Terluka Parah

Digigit Anjing, Warga di Sikka Terluka Parah

Regional
Erni Ditemukan Tewas Terkapar di Jalan, Diduga Terkena Peluru Nyasar

Erni Ditemukan Tewas Terkapar di Jalan, Diduga Terkena Peluru Nyasar

Regional
Kebakaran Rumah di Ambon, Penghuni Tewas Terjebak Kobaran Api

Kebakaran Rumah di Ambon, Penghuni Tewas Terjebak Kobaran Api

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com