Salin Artikel

Heather Lois, WN AS yang Bunuh Ibunya Diusulkan Masuk Daftar Cekal Seumur Hidup

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk.

Usulan pencekalan seumur hidup diajukan supaya Heather tak lagi berpeluang membuat kejahatan jika kembali ke Indonesia.

"Dia (Heather) pasti diusulkan untuk mendapatkan pencekalan seumur hidup ke Dirjen Imigrasi di Jakarta. Tergantung disetujui atau tidak. Diajukan seumur hidup (pencekalan) karena ini kejahatan yang cukup serius," kata Jamaruli, seperti dikutip dari Antara.

Adapun usulan pencekalan hanya berlaku bagi Heather Lois Marck dan tidak berlaku bagi anaknya.

"Anaknya tidak bersalah, tidak masuk daftar cekal," kata dia.

Jamaruli menegaskan, Heather dan anaknya akan dideportasi pada Selasa (2/11/2021) ke negaranya.

Dia diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta dengan maskapai Garuda Indonesia.

Selanjutnya dari Jakarta ke Amerika, Heather diterbangkan menuju Amerika dan transit di Seoul, Korea Selatan.

Anak Heather pun juga akan ikut dipulangkan.

Warga negara Amerika Serikat tersebut membunuh ibu kandungnya Sheila Von Weise Marck di salah satu hotel di Nusa Dua, Bali.

Pengadilan menyebutkan pembunuhan berencana itu dilatarbelakangi hubungan asmara Heather yang tidak disetujui oleh ibu kandungnya.

Heather kemudian dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 29/PID/2015/PT.DPS karena melanggar Pasal 340 KUHP kasus pembunuhan dengan pidana penjara 10 tahun.

Heather lalu mendapatkan remisi selama 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan.

Usai dinyatakan bebas, dia diserahkan ke pihak Kantor Imigrasi TPI Khusus Ngurah Rai.

Dia juga dikenakan sanksi deportasi sesuai Pasal 75 Keimigrasian.

Sumber: Antara

https://regional.kompas.com/read/2021/10/31/104616078/heather-lois-wn-as-yang-bunuh-ibunya-diusulkan-masuk-daftar-cekal-seumur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke