Sementara dalam perkara Sudjito dilanjutkan pembacaan putusan Sela perkara Yudi, dengan agenda keterangan saksi yang dijadwalkan pada 24 November 2021.
Ditemui terpisah, Marihot F Sinaga, mengatakan alasan pihaknya mengajukan eksepsi karena ada kesalahan terhadap dakwaan JPU.
“Kita mengajukan eksepsi karena kita keberatan terhadap dakwaan JPU, karena kita anggap ada yang tidak tepat,” kata Marihot.
Ia mengatakan, kliennya Yudi tidak berniat untuk membunuh, tapi hanya ingin melakukan penganiayaan.
“Dia (Yudi) tidak ada niat untuk membunuh, hanya memberi pelajaran saja. Namun, nahas korban meninggal dunia. Jadi kita keberatan dan mengajukan eksepsi,” kata Marihot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.