BADUNG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial IMA (41) diringkus jajaran Polres Badung, Bali, atas kasus dugaan tindak pidana penipuan.
Pria yang merupakan karyawan badan usaha milik daerah (BUMD) di Bali tersebut mengaku bisa meloloskan warga sebagai pegawai perusahaan daerah air minum (PDAM) di Kabupaten Badung.
Baca juga: Fenomena Awan Warna-warni di Denpasar, BMKG: Jarang Terjadi
Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana mengatakan, pelaku menipu seorang warga bernama Made Mudita. IMA berjanji meloloskan anak korban sebagai pegawai di PDAM Badung.
Dalam kasus penipuan itu, Made Mudita mengalami kerugian sebesar Rp 110 juta.
"Pelaku berpura-pura bisa membantu untuk meloloskan sebagai pegawai PDAM," kata Sudana dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (28/10/2021).
Sudana menyebutkan, penipuan tersebut terjadi di depan Bank Krisna, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, pada Senin (24/2/2021).
Setelah uang diserahkan, pelaku tak bisa menepati janjinya. Korban yang merasa ditipu lalu melapor ke polisi pada Rabu (27/10/2021).
Pada hari yang sama, polisi meringkus pelaku di rumahnya, Banjar Dinas Semingan, Desa Petiga, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Baca juga: Sempat Dipelihara Bupati Badung, Owa Siamang Akhirnya Dipindahkan ke Pusat Rehabilitasi Satwa Sumbar
"Pelaku mengakui telah menerima dana sebesar Rp 110 juta. Pelaku mengaku uang hasil penipuan sebagian dipakai untuk operasi sesar kelahiran anaknya, juga untuk biaya berobat istrinya serta untuk kebutuhan hidup sehari-hari," kata Sudana.
Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.