Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembunuhan Wartawan Marsal Harahap, Pelaku Kesal Sering Diberitakan Negatif oleh Korban

Kompas.com - 28/10/2021, 19:34 WIB
Teguh Pribadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

Awaluddin membeli senjata tersebut seharga Rp 15 juta dan uang pembelian senjata ditransfer terdakwa Sudjito lewat bank.

Setelah memperoleh senjata api, Awaluddin disaksikan Yudi melakukan uji coba senjata api di KTV Ferrari, Jumat (18/6/2021), pukul 22.00 WIB.

Keduanya kemudian berboncengan mengendarai sepeda motor menuju lokasi rumah Marsal.

Saat itu Yudi membonceng Awaluddin yang membawa senjata diselipkan di pinggang.

Awaluddin dan Yudi mengeksekusi Marsal pada Jumat pukul 23.30 WIB di Jalan Wibawa Atas Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, sekitar 300 meter dari rumah korban

Korban ditemukan dengan luka tembak pada paha kiri atas dan tewas dalam perjalanan ke Rumah Sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar.

“Mendapatkan informasi dari Yudi dan Awal bahwa Marsal sudah mati, Sudjito merasa takut. Handphone milik Sudjito dan Yudi dibuang untuk menghilangkan barang bukti lalu memberikan sejumlah uang kepada Yudi dan Awal untuk menenangkan diri di Medan,” kata Firmansyah.

Senjata api Colt Pabrikan United State Properti Mode M1911 A1 US Army Nomor: N222501621295 disimpan di lokasi pemakaman ayah Yudi di Jalan Rakutta Sembiring, Gang Tenang, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.

Dalam kasus itu, Sudjito didakwa melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana, Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana, Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Kemudian melanggar pasal 340 jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana, Pasal 338 jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana dan Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana

Sementara Yudi Fernando Pangaribuan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yudi juga dikenakan Pasal 340 jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana, Pasal 338 jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana dan Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana.

Setelah JPU membacakan dakwaan, Hakim Ketua meminta pendapat dari kuasa hukum masing masing terdakwa.

Pada kesempatan itu, kuasa hukum Yudi, Marihot F Sinaga mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena memutuskan untuk melanjutkan persidangan selanjutnya yang digelar pada 4 November 2021 dengan agenda eksepsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com