Awaluddin membeli senjata tersebut seharga Rp 15 juta dan uang pembelian senjata ditransfer terdakwa Sudjito lewat bank.
Setelah memperoleh senjata api, Awaluddin disaksikan Yudi melakukan uji coba senjata api di KTV Ferrari, Jumat (18/6/2021), pukul 22.00 WIB.
Keduanya kemudian berboncengan mengendarai sepeda motor menuju lokasi rumah Marsal.
Saat itu Yudi membonceng Awaluddin yang membawa senjata diselipkan di pinggang.
Awaluddin dan Yudi mengeksekusi Marsal pada Jumat pukul 23.30 WIB di Jalan Wibawa Atas Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, sekitar 300 meter dari rumah korban
Korban ditemukan dengan luka tembak pada paha kiri atas dan tewas dalam perjalanan ke Rumah Sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar.
“Mendapatkan informasi dari Yudi dan Awal bahwa Marsal sudah mati, Sudjito merasa takut. Handphone milik Sudjito dan Yudi dibuang untuk menghilangkan barang bukti lalu memberikan sejumlah uang kepada Yudi dan Awal untuk menenangkan diri di Medan,” kata Firmansyah.
Senjata api Colt Pabrikan United State Properti Mode M1911 A1 US Army Nomor: N222501621295 disimpan di lokasi pemakaman ayah Yudi di Jalan Rakutta Sembiring, Gang Tenang, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.
Dalam kasus itu, Sudjito didakwa melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana, Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana, Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
Kemudian melanggar pasal 340 jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana, Pasal 338 jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana dan Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana
Sementara Yudi Fernando Pangaribuan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Yudi juga dikenakan Pasal 340 jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana, Pasal 338 jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana dan Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana.
Setelah JPU membacakan dakwaan, Hakim Ketua meminta pendapat dari kuasa hukum masing masing terdakwa.
Pada kesempatan itu, kuasa hukum Yudi, Marihot F Sinaga mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena memutuskan untuk melanjutkan persidangan selanjutnya yang digelar pada 4 November 2021 dengan agenda eksepsi.