"Memang sudah sepatutnya harga tes PCR diturunkan. Bahkan, kalau bisa lebih turun lagi Rp 150.000," kata dia.
Sebab, tes PCR dinilai sangat penting dilakukan secara berkala bagi seluruh warga agar angka kasus Covid-19 tetap terkendali.
"Karena ketika kita bepergian atau datang dari luar daerah, tetap harus tes PCR. Harga tes PCR sudah diturunkan dan ini membantu di masa pemulihan ekonomi," tutur Cak Ji.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan menetapkan batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 275.000 dan luar Jawa-Bali Rp 300.000.
"Dari hasil evaluasi, kamis sepakati batas tarif tertinggi real time PCR menjadi Rp 275.000 untuk daerah Jawa-Bali serta Rp 300.00 untuk luar Jawa dan Bali," ujar Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, Rabu (27/10/2021).
Abdul juga mengatakan, evaluasi tarif tertinggi tes PCR ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan.
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Surabaya, 3 Pelaku Ditangkap, 29 Gram Sabu Disita
Abdul mengatakan, tidak dibenarkan bila ada fasilitas kesehatan yang memberlakukan harga tes PCR lebih tinggi dari tarif yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, hasil pemeriksaan PCR harus dikeluarkan maksimal dengan durasi 1x24 jam.
"Kita tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas tarif tertinggi ini, apapun alasannya," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.