KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalsel Irjen Rikwanto mengatakan, SM berperan sebagai konsultan.
Selain SM, polisi juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah DU dan KH.
"Tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, seorang di antaranya WNA asal China yang berperan sebagai konsultan," ucapnya, Rabu (27/10/2021) sore.
Polisi menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari.
Baca juga: 3 Orang Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Kalsel, 1 di Antaranya WN China
Rikwanto menjelaskan, perusahaan penagihan pinjol itu merekrut puluhan operator.
Mereka bertugas menghubungi para nasabah atau peminjam yang kreditnya macet.
Para operator, kata Rikwanto, melakukan penagihan dengan cara yang baik sampai dengan kasar dan tak jarang disertai ancaman.
"Perusahaan itu merekrut 35 karyawan atau operator, tugasnya menagih pinjaman yang macet," ujarnya kepada wartawan.
Ia menuturkan, perusahaan pinjol ilegal tersebut memilih Kabupaten Kotabaru sebagai lokasi bekerja karena jauh dari perhatian.
"Mereka memilih Kotabaru karena jauh dari perhatian," ungkapnya.
Baca juga: Kantor Jasa Penagihan Pinjol di Kotabaru Kalsel Digerebek Polisi, 40 Orang Ditangkap
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.