MADIUN, KOMPAS.com,- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun memeriksa mantan Direktur Utama PDAM Kota Madiun Bambang Irianto sebagai saksi kasus dugaan korupsi honor tenaga harian lepas (THL) PDAM, Kamis (28/10/2021).
Penyidik mulai memeriksa Bambang sejak pukul 08.30 hingga pukul 10.00 WIB.
Usai diperiksa, Bambang menyatakan diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan pemberian upah THL.
Baca juga: Kasus Korupsi Pemotongan Honor THL PDAM Kota Madiun, Ini Tanggapan Dirut
Hanya saja, ia mengaku tidak tahu-menahu soal pemotongan honor para THL.
"Terkait upah yang dipotong, enggak ngerti aku. Upah tahu, tapi kalau mengenai itunya (dugaan pemotongan) ya enggak tahu," ujar Bambang, Kamis.
Dirut PDAM periode 2017-2021 itu juga mengaku tak ingat jumlah THL yang pernah bekerja di PDAM Kota Madiun.
"Lupa jumlahnya," kata Bambang.
Bambang berharap penyidikan kasus berjalan lancar dan terungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Pasalnya, selama menjabat ia mengaku tidak menemukan kejanggalan terkait pemotongan upah THL.
Baca juga: Menyoal Dugaan Korupsi Honor THL PDAM Madiun, Dilakukan sejak 2017, 21 Saksi Diperiksa
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun Toni Wibisono menyatakan, hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan tiga orang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.