Salin Artikel

Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi Honor THL PDAM Madiun, Mantan Dirut: Enggak Ngerti Aku

MADIUN, KOMPAS.com,- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun memeriksa mantan Direktur Utama PDAM Kota Madiun Bambang Irianto sebagai saksi kasus dugaan korupsi honor tenaga harian lepas (THL) PDAM, Kamis (28/10/2021). 

Penyidik mulai memeriksa Bambang sejak pukul 08.30 hingga pukul 10.00 WIB. 

Usai diperiksa, Bambang menyatakan diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan pemberian upah THL.

Hanya saja, ia mengaku tidak tahu-menahu soal pemotongan honor para THL. 

"Terkait upah yang dipotong, enggak ngerti aku. Upah tahu, tapi kalau mengenai itunya (dugaan pemotongan) ya enggak tahu," ujar Bambang, Kamis. 

Dirut PDAM periode 2017-2021 itu juga mengaku tak ingat jumlah THL yang pernah bekerja di PDAM Kota Madiun.

"Lupa jumlahnya," kata Bambang. 

Bambang berharap penyidikan kasus berjalan lancar dan terungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. 

Pasalnya, selama menjabat ia mengaku tidak menemukan kejanggalan terkait pemotongan upah THL. 

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun Toni Wibisono menyatakan, hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan tiga orang. 

"Hari ini kami periksa tiga orang. Ada mantan (mantan Direktur PDAM) dan ada yang masih aktif bekerja," kata Toni. 

Ketiganya diperiksa terkait sistem pengelolaan keuangan di PDAM Kota Madiun. 

Total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 25 orang. Kendati demikian, jaksa belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Saat ini tim masih terus mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka. 

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi berupa penyunatan honor THL di PDAM Madiun mencuat.

Penyalahgunaan anggaran tersebut diduga dilakukan selama empat tahun terakhir, yakni sejak 2017.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/28/124707678/diperiksa-jadi-saksi-dugaan-korupsi-honor-thl-pdam-madiun-mantan-dirut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke