Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Jasa Penagihan Pinjol di Kotabaru Kalsel Digerebek Polisi, 40 Orang Ditangkap

Kompas.com - 21/10/2021, 08:21 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KOTABARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai kantor jasa penagihan pinjaman online (pinjol) pada Selasa (19/10/2021) sore.

Kapolres Kotabaru, AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat adanya aktivitas mencurigakan dari dalam rumah.

Baca juga: Penggerebekan Kantor Pinjol di Pontianak Belum Ada Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, ternyata rumah berlantai tiga di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, itu ditemukan aktivitas terkait jasa penagihan pinjol.

"Jadi saya tekankan mereka ini bukan perusahaan pinjol, tapi jasa penagihan yang bekerja sama dengan perusahaan pinjol," ujar AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar dalam keterangan yang diterima, Rabu (20/10/2021) malam.

Dari dalam rumah, berbagai barang bukti berhasil disita polisi, termasuk belasan komputer, laptop dan telpon genggam.

Selain itu, puluhan orang dari dalam rumah juga berhasil diamankan dan kini dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian.

"Ada 40 orang pekerja yang berhasil kita amankan. Mereka masih diperiksa," jelasnya.

Selain itu, satu dari 40 pekerja yang berhasil diamankan merupakan warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai konsultan perusahaan.

Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak yang Digerebek Polisi Kelola 1.600 Nasabah

Karena masih dalam tahap pemeriksaan, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Nanti hasil pengembangannya pasti kami sampaikan kepada teman-teman wartawan," tambahnya.

Gafur menambahkan, untuk sementara pasal yang akan dikenakan yaitu pasal 48 junto pasal 32 UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.

"Yang isinya orang tersebut dilarang mendistribusikan, mentransmisikan atau memberikan kepada orang lain tanpa hak," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com