Kantor jasa penagihan pinjol tersebut digerebek Satuan Reserse Kriminal (Satreksrim) Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru, Selasa (19/10/2021).
Perusahaan itu menyewa sebuah rumah tiga lantai di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar menuturkan, kepolisian masih melakukan penyidikan lebih jauh terhadap perusahaan tersebut.
Baca juga: “Cukup Bayar Pinjaman Pokok, Bunganya Tidak Usah”
Penyidikan ini bermaksud untuk mengetahui apakah perusahaan itu juga mengalirkan dana ke nasabah, atau hanya sekadar sebagai jasa penagihan pinjol saja.
“Kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Kalsel dan instansi otoritas keuangan untuk melacak terkait aliran dananya. Ini memerlukan waktu, tapi kami akan infokan perkembangannya,” tuturnya, dilansir dari BanjarmasinPost.co.id, Rabu (27/10/2021).
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Khairina), BanjarmasinPost.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.