BALI, KOMPAS.com - Berkas perkara warga negara Rusia berinisial EB (56) yang merupakan tersangka kasus dugaan tindakan pemerasan terhadap pengusaha asal Uzbekistan di Bali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Kamis (28/10/2021).
Perkara tersebut selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk segera disidangkan.
"Hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 telah dilakukan penerimaan tahap 2 dari Kepolisian Daerah Bali ke Kejaksaan Negeri Badung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Mengaku Interpol, WN Rusia di Bali Peras Pengusaha Rental Kendaraan Asal Uzbekistan
Agung menyebutkan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara virtual.
Sembari menunggu jadwal persidangan, tersangka EB sementara dititipkan di rutan Polda Bali.
"Ditahan selama 20 hari ke depan, dititipkan di rutan Polda Bali," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka EB (56) yang merupakan WN Rusia diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap pengusaha asal Uzbekistan di Bali.
Bersama dua orang WN Rusia lainnya, EB berpura-pura menjadi anggota Interpol dan membawa kabur 21 motor dan uang tunai Rp 121 juta milik WN Uzbekistan bernama Nikolay Romanov (43).
Kasus itu bermula pada Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 11.15 Wita. Pelaku datang ke kantor rental dan mobil milik korban yang berada di Jalan Batubolong, Kabupaten Badung.
Saat itu, pelaku yang mengaku Interpol menuding bisnis korban tak memiliki izin. Ia juga menuding lokasi itu menjadi tempat penyimpanan narkoba.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.