Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilimpahkan ke Kejari, WN Rusia yang Peras Pengusaha Asal Uzbekistan di Bali Segera Disidang

Kompas.com - 28/10/2021, 13:31 WIB
Ach Fawaidi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Berkas perkara warga negara Rusia berinisial EB (56) yang merupakan tersangka kasus dugaan tindakan pemerasan terhadap pengusaha asal Uzbekistan di Bali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Kamis (28/10/2021).

Perkara tersebut selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk segera disidangkan.

"Hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 telah dilakukan penerimaan tahap 2 dari Kepolisian Daerah Bali ke Kejaksaan Negeri Badung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Mengaku Interpol, WN Rusia di Bali Peras Pengusaha Rental Kendaraan Asal Uzbekistan

Agung menyebutkan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara virtual.

Sembari menunggu jadwal persidangan, tersangka EB sementara dititipkan di rutan Polda Bali.

"Ditahan selama 20 hari ke depan, dititipkan di rutan Polda Bali," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka EB (56) yang merupakan WN Rusia diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap pengusaha asal Uzbekistan di Bali.

Bersama dua orang WN Rusia lainnya, EB berpura-pura menjadi anggota Interpol dan membawa kabur 21 motor dan uang tunai Rp 121 juta milik WN Uzbekistan bernama Nikolay Romanov (43).

Kasus itu bermula pada Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 11.15 Wita. Pelaku datang ke kantor rental dan mobil milik korban yang berada di Jalan Batubolong, Kabupaten Badung.

Saat itu, pelaku yang mengaku Interpol menuding bisnis korban tak memiliki izin. Ia juga menuding lokasi itu menjadi tempat penyimpanan narkoba.

Baca juga: Cerita Windu Merta Dikeroyok 3 Pria Saat Transaksi Mobil di Bali, Sempat Damai, Lalu Pilih Lapor Polisi

Pelaku meminta korban menyerahkan 21 motor agar masalah ini tak disampaikan kepada aparat keamanan di Indonesia.

Pada hari yang sama, pukul 17.00 Wita, korban menyerahkan data 21 sepeda motor beserta BPKB-nya tersebut.

Kemudian pada Sabtu (22/5/2021) hingga Kamis (3/6/2021), pelaku kembali menghubungi korban.

Pelaku meminta uang sebesar Rp 230 juta untuk mengurus masalah perusahaan korban di Bali.

Korban menuruti permintaan pelaku karena takut diancam penjara. Sedangkan uang yang baru ditransfer Rp 121 juta.

Baca juga: Pencurian di Vila di Bali, WN Ukraina Jadi Korban, Uang 1.500 Dollar AS Hilang, Ini Kronologinya

Korban yang mulai curiga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Bali pada Kamis (1/7/2021).

Di hari yang sama, polisi menangkap tangan pelaku saat meminta uang sisa kepada korban di parkiran sebelah Pepito Express Jalan Raya Kerobokan, Kabupaten Badung.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.

"Disangka melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Agung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gara-gara Terima Telepon dari Pria Lain, Istri di Jambi Tewas Ditangan Suami

Gara-gara Terima Telepon dari Pria Lain, Istri di Jambi Tewas Ditangan Suami

Regional
Soal Santri Tewas Tak Wajar di Jambi, Orangtua Minta Bantuan Kapolri

Soal Santri Tewas Tak Wajar di Jambi, Orangtua Minta Bantuan Kapolri

Regional
Cerita Penjual Kolang-kaling Musiman di Magelang, Raup Omzet Jutaan Saat Ramadhan

Cerita Penjual Kolang-kaling Musiman di Magelang, Raup Omzet Jutaan Saat Ramadhan

Regional
Cerita Siswa SMKN Jateng Jadi Volunteer di Posko Banjir Kota Semarang

Cerita Siswa SMKN Jateng Jadi Volunteer di Posko Banjir Kota Semarang

Regional
Seorang Warga Amerika Serikat Meninggal usai Menyelam di Raja Ampat

Seorang Warga Amerika Serikat Meninggal usai Menyelam di Raja Ampat

Regional
Tragis, Balita di Cilegon Terlindas Bus Saat Berburu Klakson Telolet, Ini Kronologinya

Tragis, Balita di Cilegon Terlindas Bus Saat Berburu Klakson Telolet, Ini Kronologinya

Regional
Polres Sumbawa Bekuk 2 Muncikari Prostitusi 'Online' Tarif Rp 500.000

Polres Sumbawa Bekuk 2 Muncikari Prostitusi "Online" Tarif Rp 500.000

Regional
Pelabuhan Ciwandan Banten Mulai Layani Pemudik Motor 3-9 April 2024

Pelabuhan Ciwandan Banten Mulai Layani Pemudik Motor 3-9 April 2024

Regional
Berkat Kerja Keras Pj Apriyadi, 7 Desa di Muba Kini Dapat Nikmati Listrik PLN

Berkat Kerja Keras Pj Apriyadi, 7 Desa di Muba Kini Dapat Nikmati Listrik PLN

Regional
2 Kali Kalah, Benny K Harman Enggan Maju Lagi di Pilgub NTT

2 Kali Kalah, Benny K Harman Enggan Maju Lagi di Pilgub NTT

Regional
Kisah Sabiq, Disabilitas yang Mengajar Mengaji Seratusan Anak di Salatiga

Kisah Sabiq, Disabilitas yang Mengajar Mengaji Seratusan Anak di Salatiga

Regional
Keroyok Guru SMA, Ayah dan Anak di Lembata Ditetapkan Tersangka

Keroyok Guru SMA, Ayah dan Anak di Lembata Ditetapkan Tersangka

Regional
6 Wanita Sumbar Raih Kursi MPR RI, Keterwakilan Perempuan Naik

6 Wanita Sumbar Raih Kursi MPR RI, Keterwakilan Perempuan Naik

Regional
KM Sinar Lema 01 Diperkirakan Tenggelam di Perairan Raja Ampat

KM Sinar Lema 01 Diperkirakan Tenggelam di Perairan Raja Ampat

Regional
Soal Kematian Santri di Jambi, Hotman Paris Curiga Jasad Korban Disetrum

Soal Kematian Santri di Jambi, Hotman Paris Curiga Jasad Korban Disetrum

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com