Salin Artikel

Dilimpahkan ke Kejari, WN Rusia yang Peras Pengusaha Asal Uzbekistan di Bali Segera Disidang

BALI, KOMPAS.com - Berkas perkara warga negara Rusia berinisial EB (56) yang merupakan tersangka kasus dugaan tindakan pemerasan terhadap pengusaha asal Uzbekistan di Bali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Kamis (28/10/2021).

Perkara tersebut selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk segera disidangkan.

"Hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 telah dilakukan penerimaan tahap 2 dari Kepolisian Daerah Bali ke Kejaksaan Negeri Badung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Agung menyebutkan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara virtual.

Sembari menunggu jadwal persidangan, tersangka EB sementara dititipkan di rutan Polda Bali.

"Ditahan selama 20 hari ke depan, dititipkan di rutan Polda Bali," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka EB (56) yang merupakan WN Rusia diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap pengusaha asal Uzbekistan di Bali.

Bersama dua orang WN Rusia lainnya, EB berpura-pura menjadi anggota Interpol dan membawa kabur 21 motor dan uang tunai Rp 121 juta milik WN Uzbekistan bernama Nikolay Romanov (43).

Kasus itu bermula pada Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 11.15 Wita. Pelaku datang ke kantor rental dan mobil milik korban yang berada di Jalan Batubolong, Kabupaten Badung.

Saat itu, pelaku yang mengaku Interpol menuding bisnis korban tak memiliki izin. Ia juga menuding lokasi itu menjadi tempat penyimpanan narkoba.

Pelaku meminta korban menyerahkan 21 motor agar masalah ini tak disampaikan kepada aparat keamanan di Indonesia.

Pada hari yang sama, pukul 17.00 Wita, korban menyerahkan data 21 sepeda motor beserta BPKB-nya tersebut.

Kemudian pada Sabtu (22/5/2021) hingga Kamis (3/6/2021), pelaku kembali menghubungi korban.

Pelaku meminta uang sebesar Rp 230 juta untuk mengurus masalah perusahaan korban di Bali.

Korban menuruti permintaan pelaku karena takut diancam penjara. Sedangkan uang yang baru ditransfer Rp 121 juta.

Korban yang mulai curiga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Bali pada Kamis (1/7/2021).

Di hari yang sama, polisi menangkap tangan pelaku saat meminta uang sisa kepada korban di parkiran sebelah Pepito Express Jalan Raya Kerobokan, Kabupaten Badung.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.

"Disangka melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Agung.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/28/133141878/dilimpahkan-ke-kejari-wn-rusia-yang-peras-pengusaha-asal-uzbekistan-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke