BALI, KOMPAS.com - Seorang warga negara Rusia berinisial EB (56) melakukan tindakan pemerasan terhadap pengusaha asal Uzbekistan di Bali.
Bersama dua orang WN Rusia lainnya, EB berpura-pura menjadi anggota Interpol dan membawa kabur 21 motor dan uang tunai Rp 121 juta milik WN Uzbekistan bernama Nikolay Romanov (43).
“Yang ditangkap baru satu, mereka pasti berkelompok namun kami yakin ada korban lain yang mungkin karena takut tidak melaporkan. Ini kan terus kita kembangkan,” kata Direskrimum Polda Bali Kombes Djuhandhani Rahardjo saat jumpa pers di Polda Bali, Selasa (6/7/2021).
Djuhandhani menjelaskan, kasus itu bermula pada Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 11.15 Wita.
Pelaku datang ke kantor rental dan mobil milik korban yang berada di Jalan Batubolong, Kabupaten Badung.
Baca juga: Bangsal RSUD Sogaten Diubah Jadi Ruang Isolasi, Wawali Madiun: Rumah Sakit Sudah Penuh...
Saat itu, pelaku yang mengaku Interpol menuding bisnis korban tak memiliki izin. Ia juga menuding lokasi itu menjadi tempat penyimpanan narkoba.
Pelaku meminta korban menyerahkan 21 motor agar masalah ini tak disampaikan kepada aparat keamanan di Indonesia.
Pada hari yang sama, pukul 17.00 Wita, korban menyerahkan data 21 sepeda motor tersebut.
"Karena mendengar penjelasan dari pelaku sehingga korban takut terlibat masalah. Akhirnya korban terpaksa mau menyerahkan 21 unit sepeda motor beserta BPKB-nya bertahap dengan cara menaruhnya di tempat yang telah ditentukan," kata Djuhandhani.
Pada Sabtu (22/5/2021) hingga Kamis (3/6/2021), pelaku kembali menghubungi korban.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.