BANDA ACEH, KOMPAS.com - Sejumlah pejabat Provinsi Aceh, baik eksekutif maupun legislatif, dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan keterangan itu berlangsung selama tiga hari di Banda Aceh.
"Semua dokumen yang diminta (KPK) kami bawa, tapi untuk dokumen apendiks, kami tidak punya," kata Wakil Ketua III DPR Aceh Safaruddin seperti dikutip dari Antara, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Sejumlah Anggota DPRA dan Pejabat Aceh Diperiksa KPK
Proses permintaan keterangan tersebut dilaksanakan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh di Banda Aceh.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri juga telah menyampaikan adanya pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terhadap penyelidikan yang sedang berjalan.
"Informasi yang kami terima, terkait permintaan keterangan dan klarifikasi dalam kegiatan penyelidikan oleh KPK," kata Ali Fikri.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan, Sita 90 Dokumen Terkait Dana Insentif Daerah
Namun, karena masih dalam tahap proses penyelidikan, KPK belum dapat menjelaskan lebih detail perihal kasus yang sedang ditangani di Tanah Rencong tersebut.
Ada 8 pejabat eksekutif yang dimintai keterangan oleh KPK, yakni Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi, dan kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan kapal Aceh Hebat pada 2019-2020, Muhammad Al Qadri.
Lalu, Kepala ULP Aceh, yaitu Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Aceh 2019 Irawan Pandu Negara, dan Plt Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh 2019-2020, Sayid Azhari.
Kemudian, Kepala Sub Bagian Konstruksi dan Konsultasi Biro PBJ Setda Aceh 2019, Ivan Mirza.
Selanjutnya, Kepala Bagian Pemilihan Penyedia Biro PBJ Setda Aceh 2019-2021, Khairul, dan Kepala Bagian Pemilihan Penyedia Biro PBJ Setda Aceh 2019, Azhariyanto.
Kemudian, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Kewilayahan Bustaman.
Baca juga: Dewas KPK Bantah Lindungi Lili Pintauli Terkait Dugaan Pelanggaran Etik