Selanjutnya, pada Selasa kemarin, KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan dan anggota DPR Aceh baik yang aktif maupun mantan wakil rakyat, yaitu Wakil Ketua I Dalimi (Demokrat) dan Wakil Ketua II Hendra Budian (Golkar).
Lalu, mantan pimpinan DPRA 2014-2019, yaitu Wakil Ketua III Sulaiman Abda (Golkar) dan Wakil Ketua II Teuku Irwan Djohan (NasDem).
Selain itu, Ketua Fraksi PPP DPRA Ihsanuddin dan mantan anggota Ketua Komisi IV DPRA 2014-2019 Tgk Anwar Ramli (Partai Aceh).
Kemudian Sekretaris Dewan (Sekwan) Suhaimi, serta dari unsur eksekutif yakni Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Bappeda Aceh Eka Fristina Putri.
Pada Rabu ini, KPK meminta keterangan dari Wakil Ketua III DPR Aceh Safaruddin (Fraksi Gerindra), dan anggota DPR Aceh Zulfadli (Fraksi Partai Aceh).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2019-2021, di antaranya termasuk pengadaan Kapal Aceh Hebat, serta pembangunan jalan dengan skema multiyears.
Selain itu, KPK diduga juga memeriksa terkait perizinan PLTU 3-4 di Nagan Raya.
Sejumlah orang yang dimintai keterangan yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Marthunis, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nagan Raya, Zulkifli, dan mantan Kepala DPMPTSP Nagan Raya, Hizbulwatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.