Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kadishub Cilegon Didakwa Terima Suap Rp 530 Juta

Kompas.com - 26/10/2021, 06:55 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Banten, Uteng Dedi Afandi, didakwa menerima suap terkait pengelolaan parkir eks Terminal Pasar Kranggot Kota Cilegon sebesar Rp 530 juta.

Uang tersebut diduga diperoleh dari dua pengusaha, yakni Hartanto selaku Komisaris PT Hartanto Arofah Perkasa (HAP) sebesar Rp130 juta.

Kemudian dari M Faozi Susanto selaku Direktur PT Damar Aji Mufidah Jaya (DAMJ) sebesar Rp 400 juta.

Baca juga: Disambut Teriakan Takbir, Eks Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi Bebas Murni dari Lapas Serang

Kedua pengusaha diduga bersaing untuk memperoleh Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) dari terdakwa selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Ciilegon.

“Bahwa perbuatan terdakwa yang menerima pemberian berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 530 juta yang berasal dari saksi Hartanto dan Faozi Susanto bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku PNS,” kata jaksa dari Kejaksaan Negeri Cilegon, Muhammad Ansari, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Kadishub Cilegon Jadi Tersangka Suap Pengelolaan Parkir, Wali Kota Heldy: Sangat Disayangkan

Menurut jaksa, pada Januari 2020, terdakwa Uteng yang baru menjabat sebagai Kadishub Cilegon memerintahkan anak buahnya untuk mencari calon pengelola parkir di eks Terminal Pasar Kranggot.

Namun, anak buahnya diberi tahu agar mencari pengusaha yang mau dan siap menyediakan sejumlah uang untuknya.

"Terdakwa memerintahkan stafnya untuk mencari calon pengelola parkir atau pengusaha yang berminat mengelola parkir, dengan syarat memberikan sejumlah uang kepada terdakwa," ucap Ansari saat membacakan surat dakwaan.

Baca juga: Diduga Terima Suap Pengelolaan Parkir Senilai Rp 530 Juta, Kadishub Kota Cilegon Dibui

Alhasil, pada Juni 2020, terdakwa mendapatkan informasi bahwa PT HAP berminat untuk mengelola parkir dan mengajak komisarisnya, yakni Hartanto untuk bertemu dan menyediakan uang Rp 250 juta.

"Jika uangnya ada, maka akan dibuatkan SPTP. Namun Haryanto menyampaikan bahwa dirinya hanya memiliki uang Rp 40 juta. Sisanya akan dicicil dan terdakwa menyetujuinya. Setelah uang diterima, terdakwa memberikan SPTP kepada Hartanto selaku Komisaris PT HAP sebagai tanda hak pengelolaan parkir," ujar Ansari.

Namun, dalam perjalanannya, Hartanto hanya bisa menyerahkan uang dengan total Rp 130 juta, sehingga pengelolaan parkir tidak diberikan kepada PT HAP.

Kemudian, menurut Ansari, pada Juli 2020, Uteng melakukan pertemuan dengan M Faozi Susanto selaku Direktur PT DAMJ.

Dalam pertemuan, Faozi diminta menyiapkan uang Rp 600 juta apabila ingin mengelola parkir.

 

Dalam pertemuan itu juga, Uteng meyakinkan calon pengelola bahwa pendapatan per hari dari parkir bisa mencapai Rp 2 juta per hari.

Uteng memberi tahu bahwa dia akan memberi kewenangan pengelolaan parkir selama 5 tahun.

Selanjutnya, pada Agustus 2020, Uteng kembali bertemu dengan Faozi dan menyampaikan bahwa PT DAMJ hanya bisa menyanggupi menyerahkan uang Rp 400 juta dari jumlah yang diminta, dan secara bertahap, yakni Rp 300 juta dan Rp 100 juta.

"Total keseluruhan penerimaan uang untuk pengelolaan parkir di eks Terminal Pasar Kranggot dari saksi Faozi yaitu Rp 400 juta," kata Ansari.

Dalam surat dakwaan, Uteng didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com