Salin Artikel

Mantan Kadishub Cilegon Didakwa Terima Suap Rp 530 Juta

Uang tersebut diduga diperoleh dari dua pengusaha, yakni Hartanto selaku Komisaris PT Hartanto Arofah Perkasa (HAP) sebesar Rp130 juta.

Kemudian dari M Faozi Susanto selaku Direktur PT Damar Aji Mufidah Jaya (DAMJ) sebesar Rp 400 juta.

Kedua pengusaha diduga bersaing untuk memperoleh Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) dari terdakwa selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Ciilegon.

“Bahwa perbuatan terdakwa yang menerima pemberian berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 530 juta yang berasal dari saksi Hartanto dan Faozi Susanto bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku PNS,” kata jaksa dari Kejaksaan Negeri Cilegon, Muhammad Ansari, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (25/10/2021).

Menurut jaksa, pada Januari 2020, terdakwa Uteng yang baru menjabat sebagai Kadishub Cilegon memerintahkan anak buahnya untuk mencari calon pengelola parkir di eks Terminal Pasar Kranggot.

Namun, anak buahnya diberi tahu agar mencari pengusaha yang mau dan siap menyediakan sejumlah uang untuknya.

"Terdakwa memerintahkan stafnya untuk mencari calon pengelola parkir atau pengusaha yang berminat mengelola parkir, dengan syarat memberikan sejumlah uang kepada terdakwa," ucap Ansari saat membacakan surat dakwaan.

Alhasil, pada Juni 2020, terdakwa mendapatkan informasi bahwa PT HAP berminat untuk mengelola parkir dan mengajak komisarisnya, yakni Hartanto untuk bertemu dan menyediakan uang Rp 250 juta.

"Jika uangnya ada, maka akan dibuatkan SPTP. Namun Haryanto menyampaikan bahwa dirinya hanya memiliki uang Rp 40 juta. Sisanya akan dicicil dan terdakwa menyetujuinya. Setelah uang diterima, terdakwa memberikan SPTP kepada Hartanto selaku Komisaris PT HAP sebagai tanda hak pengelolaan parkir," ujar Ansari.

Namun, dalam perjalanannya, Hartanto hanya bisa menyerahkan uang dengan total Rp 130 juta, sehingga pengelolaan parkir tidak diberikan kepada PT HAP.

Kemudian, menurut Ansari, pada Juli 2020, Uteng melakukan pertemuan dengan M Faozi Susanto selaku Direktur PT DAMJ.

Dalam pertemuan, Faozi diminta menyiapkan uang Rp 600 juta apabila ingin mengelola parkir.


Dalam pertemuan itu juga, Uteng meyakinkan calon pengelola bahwa pendapatan per hari dari parkir bisa mencapai Rp 2 juta per hari.

Uteng memberi tahu bahwa dia akan memberi kewenangan pengelolaan parkir selama 5 tahun.

Selanjutnya, pada Agustus 2020, Uteng kembali bertemu dengan Faozi dan menyampaikan bahwa PT DAMJ hanya bisa menyanggupi menyerahkan uang Rp 400 juta dari jumlah yang diminta, dan secara bertahap, yakni Rp 300 juta dan Rp 100 juta.

"Total keseluruhan penerimaan uang untuk pengelolaan parkir di eks Terminal Pasar Kranggot dari saksi Faozi yaitu Rp 400 juta," kata Ansari.

Dalam surat dakwaan, Uteng didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/26/065502678/mantan-kadishub-cilegon-didakwa-terima-suap-rp-530-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke