MADIUN, KOMPAS.com - Tim Kejaksaan Negeri Kota Madiun menyidik kasus dugaan korupsi anggaran pembayaran tenaga harian lepas di PDAM Kota Madiun.
Penyidikan dilakukan setelah jaksa menemukan adanya penyalahgunaan anggaran dalam pembayaran THL selama empat tahun terakhir.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Madiun Toni Wibisino mengatakan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran pembayaran tenaga harian lepas difokuskan pada anggaran 2017 hingga 2021.
"Kami sementara melakukan penyidikan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pembayaran tenaga harian lepas mulai tahun anggaran 2017-2021,” kata Toni yang dihubungi Kompas.com, Senin (25/10/2021).
Toni menuturkan, jaksa menangani kasus ini setelah menerima laporan dari masyarakat. Dari laporan itu jaksa melakukan pengumpulan data, penyelidikan hingga akhirnya naik ke tingkat penyidikan.
Baca juga: Oknum ASN Pemkab Madiun yang Diduga Telantarkan Istri Siri Masih Menjabat, Ini Penjelasan Sekda
“Penyelidikan kasus itu bermula dari laporan masyarakat. Mekanismenya ditindaklanjuti dengan puldata (mengumpulkan data) dari intelijen kemudian setelah dianalisa dan ditelaah bisa ditindakalnjuti untuk bisa dilakukan penyeldikan,” kata Toni.
Menurut Toni, dalam penyelidikan diperoleh permulaan yang cukup adanya peristiwa tindak pidana dilanjutkan penyidikan guna menemukan bukti dan pelakunya.
Selama masa penyidikan, jaksa sudah memeriksa 15 saksi mulai hari ini. Saksi yang diperiksa terdiri dari staf PDAM hingga tenaga harian lepas.
Tak hanya THL dan staf, kata Toni, penyidik juga akan memanggil seluruh jajaran direksi PDAM Kota Madiun.