MADIUN, KOMPAS.com - Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan menelantarkan istri sirinya masih aktif menjabat di Pemerintah Kabupaten Madiun.
Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun Tontro Pahlawanto mengatakan, tindakan menonaktifkan oknum pejabat itu masih menunggu rekomendasi hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
"Ya nanti (nonjobkan) rekomendasi dari Inspektorat. Berdasarkan rekomendasi Inspektorat dan aturan tentang kedisplinan tentang kepegawaian itu,” ujar Tontro kepada Kompas.com, Kamis (21/10/2021).
Tontro menyatakan, Pemkab Madiun tidak dapat langsung menonaktifkan oknum pejabat itu meski bukti yang disodorkan perempuan berinisial VE sudah lengkap, berupa foto, video, hingga surat pernyataan.
Pemkab Madiun membutuhkan dasar untuk menonaktifkan jabatan oknum ASN itu.
Baca juga: Pemkot Madiun Izinkan Hajatan Pakai Hiburan Saat Level 2, Wali Kota: Tak Boleh Joget-joget
Menurut Tontro, Inspektorat Kabupaten Madiun telah memeriksa perempuan yang mengaku istri siri dan oknum pejabat tersebut.
Menurut dia, pemeriksaan tambahan tidak diperlukan lagi mengingat pelapor dan terlapor sudah diperiksa semuanya.
“Saya rasa cukup (pemeriksaannya),” kata Tontro.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Madiun, Agus Budi Wahyono mengatakan, segera melaporkan hasil pemeriksaan perempuan berinisial VE yang mengaku istri siri dan oknum pejabat tersebut kepada pimpinan.
“Kalau sudah selesai nanti kami laporkan kepada pimpinan,” kata Agus.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.