Bahkan, beberapa mantan Dirut PDAM yang sudah pensiun pun akan dipanggil untuk diminta keterangan terkait tersebut.
“Rencana penyidik akan memanggil semua pejabat yang terkait dalam kegiatan tersebut. Termasuk dirut hingga mantan dirut,” ungkap Toni.
Kendati sudah naik penyidikan, jaksa belum mengetahui kerugian negara yang terjadi dalam kasus tersebut.
Jaksa akan meminta pihak berwenang untuk menghitung kerugian negara yang terjadi dalam kasus korupsi anggaran pembayaran THL di PDAM Kota Madiun.
“Kerugian negara belum kami ketahui. Kalau tahap pengumpulan alat bukti sudah cukup maka kami akan berkoordinasi dengan ahli berwenang untuk menghitung kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini,” kata Toni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.