Selain itu, pelaku yang berprofesi sebagai kontraktor ini harus membayar honor para tukang yang dipekerjakannya.
"Pelaku ini sering mengikuti judi online," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kaus berkerah warna hitam yang digunakan tersangka saat merampok.
Kemudian, satu buah celana jeans warna dongker, satu buah sepatu kanan warna hitam-putih, satu buah tas dukung warna abu-abu yang digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana.
Lalu, satu unit mobil Nissan Juke warna merah beserta kuncinya.
"Ini yang digunakan mobilisasi tersangka, dan satu buah palu panjang 26 centimerter kepala palu terbuat dari besi," jelasnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Malalayang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
(Penulis : Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor : Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.