PEKANBARU, KOMPAS.com - Gubernur Riau Syamsuar menunjuk Suhardiman Amby menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing)
Suhardiman Amby sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Kuansing.
Penunjukan Suhardiman Ambi dilakukan sehari usai Bupati Kuansing Andi Putra terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi.
Baca juga: 19 Jam Diperiksa KPK, Bupati Kuansing Lambaikan Tangan dan Bilang Mohon Doanya biar Lancar
Penunjukan Plt Bupati Kuansing berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor: 130/PEM-OTDA/2779 perihal pelaksana tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah.
"Iya, Pak Gubernur Riau sudah mengirim surat penunjukan Plt Bupati Kuansing. Penunjukan Plt sehubungan dengan ditetapkannya status tersangka terhadap Bupati Kuansing oleh KPK," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: 10 Daerah di Riau Naik PPKM Level 3, Ternyata Ini Penyebabnya
Firdaus menjelaskan, Gubernur menunjuk Wakil Bupati Kuansing sebagai Plt Bupati Kuansing.
Hal itu dilakukan demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kuansing.
Wakil Bupati diminta melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Kuansing sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Penunjukan Plt Bupati Kuansing itu juga diatur dalam undang-undang. Apabila kepala daerah berhalangan, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah," tutup Firdaus.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Kuansing Andi Putra Usai Pemeriksaan