KOMPAS.com - AKA (26) sudah enam bulan bekerja di PT AKS, sebuah kantor penagihan pinjaman online (pinjol) di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Wanita asal Sragen, Jawa Tengah, tersebut bertugas sebagai penagih pinjaman online ilegal atau debt collector.
Saat menjalankan pekerjaannya, AKA terus meneror para nasabah agar segera melunasi utang.
Jika tak kunjung membayar, ia bakal menghubungi nomor kontak darurat yang dicantumkan korban.
Bila langkah tersebut tak berhasil, AKA punya senjata lain, yakni mengedit foto nasabah dengan gambar bermuatan pornografi.
Cara ini digunakan untuk mengancam korban.
Apabila nasabah lagi-lagi tak merespons, maka foto tak senonoh itu bakal disebar.
“Gambarnya ke nasabah dulu baru ke kontak darurat," ujarnya, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Pengakuan Debt Collector Pinjol Ilegal, Sebar Foto Nasabah dan Digaji dari Hasil Penagihan
Kini, AKA telah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng).
Ia diringkus di tempat kosnya di daerah Danurejan, Yogyakarta, pada Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
Selain AKA, polisi juga membekuk tiga orang yang juga bekerja di kantor sama.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, polisi menetapkan AKA menjadi tersangka karena mengintimidasi korban saat proses penagihan pinjaman online.
"Ini sedang kita dalami, dari empat orang yang kita tetapkan tersangka 1 orang. Akan kita kembangkan lebih jauh karena sudah sangat meresahkan masyarakat," ucapnya di Markas Polda Jateng, Selasa.
Baca juga: Polda Jateng Tangkap Debt Collector Pinjol Ilegal, Kantornya Punya 200 Karyawan di Yogyakarta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.