Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut 2 Pinjol Peneror Wagub Lampung Ilegal, OJK: Jika Diteror, Blokir Nomornya

Kompas.com - 19/10/2021, 16:18 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Polda Lampung sedang menelusuri perusahaan peminjaman online (pinjol) yang meneror Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia Chalim (Nunik).

Nunik diteror dua pinjol yang mengirimkan pesan ke nomor pelayanan publik miliknya pada Minggu (17/10/2021) kemarin.

Nunik dijadikan penanggung jawab dari pengguna dua pinjol tersebut.

Baca juga: Cerita Wagub Lampung Diteror Debt Collector Pinjol, Balas Chat: Jangan Hubungi Saya Lagi...

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Wagub Nunik terkait teror pinjol tersebut.

“Kami sudah koordinasi dengan Wagub Chusnunia (Nunik) terkait pinjol yang mengirim pesan itu, kami pastikan itu pinjol ilegal,” kata Pandra saat dihubungi melalui telepon, Selasa (19/10/2021) petang.

Baca juga: Wagub Lampung Kena Teror 2 Pinjol gara-gara Nomor Ponselnya Dijadikan Penanggung Jawab

Beda pinjol legal vs ilegal

Pandra mengungkapkan, dua pinjol yang meneror Wagub Nunik itu ilegal karena bisa mengakses kontak si debitur.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung, Pandra menjelaskan, perusahaan pinjol yang legal hanya diperbolehkan meminta foto diri dan foto identitas dari debitur.

“Juga hanya boleh mengakses lokasi si debitur. Tidak boleh mengakses kontak debitur. Jika dia (pinjol) meminta mengakses kontak, bisa dikatakan itu pinjol ilegal,” kata Pandra. 

Baca juga: Kerja di Pinjol Ilegal, Ancaman Hukumannya Mulai dari 9 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Pandra mengatakan, pihaknya masih menelusuri dua pinjol diduga ilegal yang telah meneror Wagub Nunik tersebut dari nomor kontak debt collector dan nama aplikasi pinjol itu.

Dari OJK Lampung, kata Pandra, pihak kepolisian sudah mendapatkan informasi bagaimana standar operasional prosedur (SOP) perusahaan pinjol.

“Untuk menindak para pelaku pinjol tersebut di negara hukum, kita harus punya data dan fakta, di satu sisi kita juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal,” kata Pandra.

Baca juga: Cerita Wagub Lampung Bantu Promo Dagangan Lebaran UMKM Gratis di Instagram

Warga diimbau tak tertipu pinjol ilegal

Polda Lampung juga menghimbau kepada masyarakat tidak mudah tertipu dengan bujuk rayu pinjol ilegal yang mudah tanpa syarat-syarat khusus. 

“Kenali dulu perusahaan pinjolnya, apakah sudah terdaftar di OJK, kenali mekanisme pembayaran dan suku bunganya, kemudian kenali resiko yang akan kita hadapi apabila pinjol tersebut ilegal. Dan juga, jika hanya untuk tujuan konsumtif, lebih baik tidak meminjam (uang) ke pinjol,” kata Pandra.

Langkah jika diteror pinjol: blokir kontaknya

Sementara itu, Direktur OJK Lampung Bambang Hermanto mengatakan, pihak OJK sudah membentuk lembaga khusus untuk menangani kasus pinjol ini, yakni Satgas Kewaspadaan Investasi.

Bambang juga memberikan tips, jika debt collector sudah meresahkan debitur bisa melakukan beberapa langkah.

“Pertama, kita blokir semua kontak penagih. Kedua, lapor ke SWI email waspadainvestasi@ojk.go.id agar kami blokir.  Ketiga, apabila sudah merugikan dengan teror intimidasi, agar segera lapor ke polisi,” kata Bambang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com