Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut 2 Pinjol Peneror Wagub Lampung Ilegal, OJK: Jika Diteror, Blokir Nomornya

Kompas.com - 19/10/2021, 16:18 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Polda Lampung sedang menelusuri perusahaan peminjaman online (pinjol) yang meneror Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia Chalim (Nunik).

Nunik diteror dua pinjol yang mengirimkan pesan ke nomor pelayanan publik miliknya pada Minggu (17/10/2021) kemarin.

Nunik dijadikan penanggung jawab dari pengguna dua pinjol tersebut.

Baca juga: Cerita Wagub Lampung Diteror Debt Collector Pinjol, Balas Chat: Jangan Hubungi Saya Lagi...

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Wagub Nunik terkait teror pinjol tersebut.

“Kami sudah koordinasi dengan Wagub Chusnunia (Nunik) terkait pinjol yang mengirim pesan itu, kami pastikan itu pinjol ilegal,” kata Pandra saat dihubungi melalui telepon, Selasa (19/10/2021) petang.

Baca juga: Wagub Lampung Kena Teror 2 Pinjol gara-gara Nomor Ponselnya Dijadikan Penanggung Jawab

Beda pinjol legal vs ilegal

Pandra mengungkapkan, dua pinjol yang meneror Wagub Nunik itu ilegal karena bisa mengakses kontak si debitur.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung, Pandra menjelaskan, perusahaan pinjol yang legal hanya diperbolehkan meminta foto diri dan foto identitas dari debitur.

“Juga hanya boleh mengakses lokasi si debitur. Tidak boleh mengakses kontak debitur. Jika dia (pinjol) meminta mengakses kontak, bisa dikatakan itu pinjol ilegal,” kata Pandra. 

Baca juga: Kerja di Pinjol Ilegal, Ancaman Hukumannya Mulai dari 9 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Pandra mengatakan, pihaknya masih menelusuri dua pinjol diduga ilegal yang telah meneror Wagub Nunik tersebut dari nomor kontak debt collector dan nama aplikasi pinjol itu.

Dari OJK Lampung, kata Pandra, pihak kepolisian sudah mendapatkan informasi bagaimana standar operasional prosedur (SOP) perusahaan pinjol.

“Untuk menindak para pelaku pinjol tersebut di negara hukum, kita harus punya data dan fakta, di satu sisi kita juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal,” kata Pandra.

Baca juga: Cerita Wagub Lampung Bantu Promo Dagangan Lebaran UMKM Gratis di Instagram

Warga diimbau tak tertipu pinjol ilegal

Polda Lampung juga menghimbau kepada masyarakat tidak mudah tertipu dengan bujuk rayu pinjol ilegal yang mudah tanpa syarat-syarat khusus. 

“Kenali dulu perusahaan pinjolnya, apakah sudah terdaftar di OJK, kenali mekanisme pembayaran dan suku bunganya, kemudian kenali resiko yang akan kita hadapi apabila pinjol tersebut ilegal. Dan juga, jika hanya untuk tujuan konsumtif, lebih baik tidak meminjam (uang) ke pinjol,” kata Pandra.

Langkah jika diteror pinjol: blokir kontaknya

Sementara itu, Direktur OJK Lampung Bambang Hermanto mengatakan, pihak OJK sudah membentuk lembaga khusus untuk menangani kasus pinjol ini, yakni Satgas Kewaspadaan Investasi.

Bambang juga memberikan tips, jika debt collector sudah meresahkan debitur bisa melakukan beberapa langkah.

“Pertama, kita blokir semua kontak penagih. Kedua, lapor ke SWI email waspadainvestasi@ojk.go.id agar kami blokir.  Ketiga, apabila sudah merugikan dengan teror intimidasi, agar segera lapor ke polisi,” kata Bambang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com