LAMPUNG, KOMPAS.com - Polda Lampung sedang menelusuri perusahaan peminjaman online (pinjol) yang meneror Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia Chalim (Nunik).
Nunik diteror dua pinjol yang mengirimkan pesan ke nomor pelayanan publik miliknya pada Minggu (17/10/2021) kemarin.
Nunik dijadikan penanggung jawab dari pengguna dua pinjol tersebut.
Baca juga: Cerita Wagub Lampung Diteror Debt Collector Pinjol, Balas Chat: Jangan Hubungi Saya Lagi...
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Wagub Nunik terkait teror pinjol tersebut.
“Kami sudah koordinasi dengan Wagub Chusnunia (Nunik) terkait pinjol yang mengirim pesan itu, kami pastikan itu pinjol ilegal,” kata Pandra saat dihubungi melalui telepon, Selasa (19/10/2021) petang.
Baca juga: Wagub Lampung Kena Teror 2 Pinjol gara-gara Nomor Ponselnya Dijadikan Penanggung Jawab
Beda pinjol legal vs ilegal
Pandra mengungkapkan, dua pinjol yang meneror Wagub Nunik itu ilegal karena bisa mengakses kontak si debitur.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung, Pandra menjelaskan, perusahaan pinjol yang legal hanya diperbolehkan meminta foto diri dan foto identitas dari debitur.
“Juga hanya boleh mengakses lokasi si debitur. Tidak boleh mengakses kontak debitur. Jika dia (pinjol) meminta mengakses kontak, bisa dikatakan itu pinjol ilegal,” kata Pandra.
Baca juga: Kerja di Pinjol Ilegal, Ancaman Hukumannya Mulai dari 9 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Pandra mengatakan, pihaknya masih menelusuri dua pinjol diduga ilegal yang telah meneror Wagub Nunik tersebut dari nomor kontak debt collector dan nama aplikasi pinjol itu.
Dari OJK Lampung, kata Pandra, pihak kepolisian sudah mendapatkan informasi bagaimana standar operasional prosedur (SOP) perusahaan pinjol.
“Untuk menindak para pelaku pinjol tersebut di negara hukum, kita harus punya data dan fakta, di satu sisi kita juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal,” kata Pandra.
Baca juga: Cerita Wagub Lampung Bantu Promo Dagangan Lebaran UMKM Gratis di Instagram
Warga diimbau tak tertipu pinjol ilegal
Polda Lampung juga menghimbau kepada masyarakat tidak mudah tertipu dengan bujuk rayu pinjol ilegal yang mudah tanpa syarat-syarat khusus.
“Kenali dulu perusahaan pinjolnya, apakah sudah terdaftar di OJK, kenali mekanisme pembayaran dan suku bunganya, kemudian kenali resiko yang akan kita hadapi apabila pinjol tersebut ilegal. Dan juga, jika hanya untuk tujuan konsumtif, lebih baik tidak meminjam (uang) ke pinjol,” kata Pandra.
Langkah jika diteror pinjol: blokir kontaknya
Sementara itu, Direktur OJK Lampung Bambang Hermanto mengatakan, pihak OJK sudah membentuk lembaga khusus untuk menangani kasus pinjol ini, yakni Satgas Kewaspadaan Investasi.
Bambang juga memberikan tips, jika debt collector sudah meresahkan debitur bisa melakukan beberapa langkah.
“Pertama, kita blokir semua kontak penagih. Kedua, lapor ke SWI email waspadainvestasi@ojk.go.id agar kami blokir. Ketiga, apabila sudah merugikan dengan teror intimidasi, agar segera lapor ke polisi,” kata Bambang.