Salin Artikel

Lakukan Teror dan Edit Foto Vulgar, Jadi Senjata “Debt Collector” Pinjol Ilegal Tagih Korban

KOMPAS.com - AKA (26) sudah enam bulan bekerja di PT AKS, sebuah kantor penagihan pinjaman online (pinjol) di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Wanita asal Sragen, Jawa Tengah, tersebut bertugas sebagai penagih pinjaman online ilegal atau debt collector.

Saat menjalankan pekerjaannya, AKA terus meneror para nasabah agar segera melunasi utang.

Jika tak kunjung membayar, ia bakal menghubungi nomor kontak darurat yang dicantumkan korban.

Bila langkah tersebut tak berhasil, AKA punya senjata lain, yakni mengedit foto nasabah dengan gambar bermuatan pornografi.

Cara ini digunakan untuk mengancam korban.

Apabila nasabah lagi-lagi tak merespons, maka foto tak senonoh itu bakal disebar.

“Gambarnya ke nasabah dulu baru ke kontak darurat," ujarnya, Selasa (19/10/2021).

Ia diringkus di tempat kosnya di daerah Danurejan, Yogyakarta, pada Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

Selain AKA, polisi juga membekuk tiga orang yang juga bekerja di kantor sama.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, polisi menetapkan AKA menjadi tersangka karena mengintimidasi korban saat proses penagihan pinjaman online.

"Ini sedang kita dalami, dari empat orang yang kita tetapkan tersangka 1 orang. Akan kita kembangkan lebih jauh karena sudah sangat meresahkan masyarakat," ucapnya di Markas Polda Jateng, Selasa.

Luthfi menerangkan, penangkapan ini bermula dari laporan warga Semarang, Jawa Tengah, berinisial E yang menjadi korban pinjol ilegal.

Korban mengaku memperoleh teror dari empat nomor WhatsApp tak dikenal.

Empat nomor tak dikenal itu mengirimkan pesan ancaman dan foto yang telah diedit dengan muatan pornografi.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menambahkan, korban awalnya mengisi aplikasi pinjol "Simple Loan" pada Mei 2021.

"Dijanjikan pinjaman dengan bunga rendah. Korban mengisi aplikasi berikan persetujuan mengakses data kontak dan foto galeri di ponsel. Lalu September dari pinjol mengirimkan SMS ke korban bahwa sudah terkirim dana Rp 2,3 juta dan Rp 1,3 juta. Saat dicek ke rekening ternyata nihil," urainya.

Tiga hari setelahnya, debt collector menelepon korban. Dengan nada mengancam, ia memberi tahu korban bahwa pinjamannya telah jatuh tempo.

"Kalau korban tidak membayar maka akan kirim ke semua WA kontak bahwa korban tidak melakukan iktikad baik dan diancam kirim foto vulgar pornografi. Sehingga korban merasa malu ada pemerasan ancaman konten kesusilaan," bebernya.

Johanson menyampaikan, polisi juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT AKS.

Di sana, polisi mendapati 300 unit komputer yang 150 unit di antaranya masih aktif dipakai oleh karyawan kantor penagihan.

Adapun tiga orang selain AKA yang turut ditangkap mempunyai posisi berbeda-beda.

"Kita mengamankan ada tiga orang lainnya yakni debt collector, HRD, dan direktur. Kalau ada unsur terpenuhi kita tetapkan tersangka," tuturnya.

Menurut Johanson, kantor tersebut sudah beroperasi selama enam bulan. Pemodalnya disebut seorang warga negara asing (WNA).

"Pemodalnya dari WNA masih dalam pengejaran. Karyawan 200 karena masih pandemi ada yang dirumahkan. Kemarin kita temukan ada empat orang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/20/164444378/lakukan-teror-dan-edit-foto-vulgar-jadi-senjata-debt-collector-pinjol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke