SEMARANG, KOMPAS.com - Penagih pinjaman online ilegal berinisial AKA (26) yang ditetapkan sebagai tersangka bercerita caranya bekerja.
AKA sudah bekerja di kantor penagihan pinjol di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, selama enam bulan.
Dalam proses penagihannya, AKA akan menghubungi terus menerus para nasabah agar melunasi utangnya.
Baca juga: Polda Jateng Tangkap Debt Collector Pinjol Ilegal, Kantornya Punya 200 Karyawan di Yogyakarta
Jika tak segera membayar, ia juga akan menghubungi nomor kontak darurat yang dicantumkan.
Tak hanya itu, ia juga bertugas mengedit foto nasabah yang disandingkan dengan foto porno untuk digunakan sebagai ancaman.
"Biasa kayak nagih-nagih. (Yang mengedit foto) sama, saya," kata AKA di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (19/10/2021).
Selanjutnya, jika tak segera membayar, maka nasabah akan terus diteror hingga menghubungi kontak darurat di ponsel.
"Kalau enggak respons diproses data. Telepon kontak darurat yang dicantumkan," ujar perempuan asal Sragen ini.
Baca juga: Polda Lampung Usut 6 Laporan Pinjol Ilegal, Pelapor Merasa Diteror
Jika lagi-lagi tak mendapatkan respons, maka editan foto korban yang disandingkan ke foto porno akan disebarkan.
"Gambarnya ke nasabah dulu baru ke kontak darurat," katanya sembari menunduk.
Selama bekerja di tempat itu gaji AKA tergantung dengan jumlah orang yang mau mengembalikan utangnya.
Dia diberi 20 persen dari total uang yang dikembalikan.
Setiap bulan, AKA bisa mengantongi uang sekitar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta setiap bulan.