KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah menetapkan AKA (26), seorang debt collector alias penagih pinjaman online (pinjol), menjadi tersangka.
AKA yang diamankan di kantornya di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, tersebut mengakui bahwa saat melakukan penagihan sering melakukan teror kepada peminjam, salah satunya menyebar foto ke daftar kontak milik nasabah.
Baca juga: Teror Debt Collector Pinjol Meresahkan, Ini Kata Praktisi Hukum Unair
Sementara itu, AKA, warga Sragen, Jateng, itu mengaku sudah bekerja selama enam bulan di kantor pinjol.
Baca juga: Jerat Pinjol, Racun di Tengah Impitan Ekonomi dan Konsumerisme
Seperti diketahui, tersangka akhirnya ditangkap di rumah kos-kosannya daerah Danurejan, Kota Yogyakarta, pada 13 Oktober 2021 pukul 01.00 WIB.
Berikut ini fakta lengkap di balik pengakuan AKA:
AKA mengakui kepada polisi, salah satu tugasnya adalah mengedit foto nasabah yang disandingkan dengan foto porno.
Foto editan itu akan disebar ke daftar kontak nasabah jika tak segera melunasi utang.
"Gambarnya ke nasabah dulu baru ke kontak darurat," kata AKA di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Pengakuan Debt Collector Pinjol Ilegal, Sebar Foto Nasabah dan Digaji dari Hasil Penagihan
Tak hanya itu, AKA juga mengaku akan terus-menerus menelepon nasabah untuk segera melunasi utang.
Lalu jika nasabah tak merespons dan melunasi utangnya, akan dilakukan pemrosesan data untuk menyebar foto editan itu.
"Kalau enggak respons diproses data. Telepon kontak darurat yang dicantumkan," ujarnya.
Baca juga: Polisi Buru Mr W, WNA Pemodal Pinjol Ilegal di Yogyakarta