Johanson menyampaikan, polisi juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT AKS.
Di sana, polisi mendapati 300 unit komputer yang 150 unit di antaranya masih aktif dipakai oleh karyawan kantor penagihan.
Adapun tiga orang selain AKA yang turut ditangkap mempunyai posisi berbeda-beda.
Baca juga: Polda Jateng Terima Aduan 34 Pinjol Ilegal, Cek Daftarnya
"Kita mengamankan ada tiga orang lainnya yakni debt collector, HRD, dan direktur. Kalau ada unsur terpenuhi kita tetapkan tersangka," tuturnya.
Menurut Johanson, kantor tersebut sudah beroperasi selama enam bulan. Pemodalnya disebut seorang warga negara asing (WNA).
"Pemodalnya dari WNA masih dalam pengejaran. Karyawan 200 karena masih pandemi ada yang dirumahkan. Kemarin kita temukan ada empat orang," ungkapnya.
Baca juga: Saat Aparat Polda Jabar dan DIY Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, Ini Temuan Polisi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.