SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 35 korban kasus pinjaman online ilegal mengadu ke polisi.
Berdasarkan data yang diperoleh, ada sebanyak 34 pinjol ilegal tercatat diadukan di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan pihaknya tengah menangani aduan dari masyarakat terkait kasus pinjol ilegal.
"Sampai sekarang ada 34 pinjol ilegal yang diadukan. Korbannya ada 35 orang yang melapor," ujar Johanson usai gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Polda Jateng Tangkap Debt Collector Pinjol Ilegal, Kantornya Punya 200 Karyawan di Yogyakarta
Saat ini, pihaknya masih mendalami jaringan pinjol ilegal yang telah meresahkan masyarakat Jawa Tengah.
"Kami masih mendalami juga kalau ada kaitan dengan di Jakarta. Kami juga akan koordinasi dengan Polda Jabar, Polda Jatim, Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri," ucap Johanson.
Adapun 34 aplikasi pinjol ilegal yang diadukan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah antara lain:
1. KSP Makmur Bersama
2. Dana Impian
3. Pinjaman Dompet
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.