Salin Artikel

Sehari Usai Bupati Kuansing Ditangkap KPK, Gubernur Riau Tunjuk Pelaksana Tugas

Suhardiman Amby sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Kuansing.

Penunjukan Suhardiman Ambi dilakukan sehari usai Bupati Kuansing Andi Putra terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi.

Penunjukan Plt Bupati Kuansing berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor: 130/PEM-OTDA/2779 perihal pelaksana tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil kepala daerah.

"Iya, Pak Gubernur Riau sudah mengirim surat penunjukan Plt Bupati Kuansing. Penunjukan Plt sehubungan dengan ditetapkannya status tersangka terhadap Bupati Kuansing oleh KPK," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (20/10/2021).

Firdaus menjelaskan, Gubernur menunjuk Wakil Bupati Kuansing sebagai Plt Bupati Kuansing.

Hal itu dilakukan demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kuansing.

Wakil Bupati diminta melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Kuansing sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Penunjukan Plt Bupati Kuansing itu juga diatur dalam undang-undang. Apabila kepala daerah berhalangan, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah," tutup Firdaus.

Andi Putra kini telah menyandang status sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit di Kabupaten Kuansing.

Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka.

Sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp 500 juta.

Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta pada Andi Putra.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/20/174328378/sehari-usai-bupati-kuansing-ditangkap-kpk-gubernur-riau-tunjuk-pelaksana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke