Agus menjelaskan, tim masih mengembangkan laporan dari perempuan berinisial VE tersebut.
Inspektorat, kata dia, membutuhkan klarifikasi dukungan data.
Agus berjanji akan menyampaikan rincian kasus itu setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Nanti kalau sudah saatnya kita sampaikan hasilnya,” kata Agus.
Jika terbukti bersalah berdasarkan laporan, tambah Agus, pejabat itu bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Nanti akan kita tentukan sesuai hasil pemeriksaan,” jelas Agus.
Saat ditanya perihal jabatan oknum ASN itu, Agus enggan memberikan komentar lebih jauh.
“Sementara masih oknum ASN,” tutur Agus.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.