KOMPAS.com - Yoris (34) dan Muhamad Ramdanu alias Danu (21), resmi didampingi 10 kuasa hukum, Selasa (19/10/2021).
Indra Zaenal, paman Yoris mengatakan, secara sukarela 10 kuasa hukum datang langsung dari Jakarta untuk mendampingi Yoris dan Danu dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu, ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Baca juga: Hari Ke-48 Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Bukti dan Petunjuk yang Didapatkan Polisi
Untuk diketahui, Yoris merupakan anak laki-laki Tuti, sedangkan Danu merupakan keponakan Tuti.
Baca juga: Ada Bukti Baru, Jenazah Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Subang Kembali Diotopsi
Yoris dan Danu sudah menandatangani surat kesepakatan bersama dengan kuasa hukum tersebut.
"Allhamdulilah dengan sukarela mereka pengacara memberikan bantuan secara gratis untuk mendampingi Yoris serta Danu dalam kelanjutan perkara," ucap Indra di Subang, dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (19/10/2021).
"Kemarin, ya, sudah menandatangi surat kuasa. Mulai hari ini berarti Yoris serta Danu resmi didampingi oleh kuasa hukum," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu dibunuh di rumah mereka yang berada di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021).
Namun, hingga saat ini polisi belum juga bisa menangkap pelaku.
Sejumlah petunjuk telah didapatkan polisi, di antaranya sidik jari, jejak kaki, serta kayu penggilas pencuci baju yang diduga digunakan untuk membunuh kedua korban.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: KASUS Subang, Resmi Hari Ini Yoris dan Danu Didampingi Kuasa Hukum, Ada 10 Pengacara dari Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.