KOMPAS.com - Seorang nasabah pinjaman online (pinjol) berinisial TM alami depresi dan terpaksa mendapat perawatan di rumah sakit setelah mengaku mendapat teror dari "debt collector".
TM lalu melapor ke Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Setelah itu, dari hasil penyelidikan, kantor oknum "debt collector" yang meneror TM terlacak di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman di depan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal, Kamis (14/10/2021) malam.
Baca juga: 4 Fakta Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, Punya 23 Aplikasi Tak Terdaftar OJK
Setelah berkoordinasi dengan Polda DIY, aparat kepolisian gabungan menggerebek kantor tersebut.
Hasilnya, Sebanyak 83 operator "debt collector" diamankan dan juga dua orang human resource department (HRD) dan satu orang manajer.
Baca juga: 83 Operator Pinjol Ilegal di Sleman Dibawa ke Polda Jabar
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti digital, khususnya soal rekaman ancaman dan teror kepada korban.
"Yang menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix. Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," jelasnya.
Baca juga: Tagih Utang hingga Buat Nasabah Depresi, Kantor Pinjol di Sleman Digerebek, Polisi: Usut Tuntas