Setelah itu, puluhan debt collector itu digelandang ke Polda Jabar dengan menggunakan tiga bus dan dua truk kepolisian, Jumat (15/10/2021).
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Polisi Polda Jabar Roland Ronaldy, total ada 89 orang yang diamankan.
Barang bukti rekaman soal ancaman dan teror juga telah diamankan. Menurutnya, bentuk ancaman para pelaku bervariasi, baik dari caci maki dan teror.
"Iya (melakukan ancaman), dari hasil device yang kita dapatkan, PC nya juga. Kita dapatkan pengancaman-pengancaman ke beberapa nasabah," kata Roland di Mapolda Jabar, Jumat.
Sementara itu, Roland mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pinjol ilegal yang mendapatkan ancaman untuk segera melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Silakan masyarakat yang pernah menjadi korban berkoordinasi kepada kami Krimsus Polda Jabar untuk nanti kita bisa lihat kembali apakah nasabah yang merasa terancam ini pelakunya adalah yang sudah kita amankan sekarang," ucap Roland.
(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma, Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: David Oliver Purba, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.