YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 83 operator debt collector pinjaman online diduga ilegal yang ditangkap di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dibawa ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, puluhan orang itu sudah dibawa ke Jawa Barat pada Jumat (15/10/2021) dini hari.
Mereka diangkut dengan kendaraan milik Polda DIY.
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Kasus Pinjol Ilegal di Sleman, Berawal dari Laporan Korban yang Depresi
"Pinjol yang dilakukan penggerebekan tadi malam, tadi pagi jam 3 sudah di bawa ke Polda Jawa Barat," kata Yuliyanto, Jumat.
Turut dibawa pula ke Polda Jawa Barat beberapa barang bukti yang ditemukan di kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Kabupaten Sleman.
Proses penyidikan kasus pinjaman online yang diduga ilegal ini dilakukan oleh Polda Jawa Barat.
Sedangkan Polda DIY membantu Polda Jawa Barat dalam penggerebekan dan penyelidikan awal.
Baca juga: Pinjol Ilegal di Sleman Operasikan 23 Aplikasi, Semuanya Tak Terdaftar di OJK
"Kemarin kan kita membackup Polda Jabar untuk melakukan penggerebekan dan penyelidikan awal lokasinya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menggerebek bangunan di Jalan Prof Herman Yohanes, Sleman, pada Kamis (14/10/2021).
Bangunan itu diduga menjadi kantor operator pinjaman online ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.