KOMPAS.com - Kantor pinjaman online (pinjol) di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), digerebek aparat gabungan Polda DIY dan Polda Jabar.
Hasilnya, 83 orang yang diduga merupakan "debt collector" dan sejumlah staf kantor pinjol ilegal itu diamankan.
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Kasus Pinjol Ilegal di Sleman, Berawal dari Laporan Korban yang Depresi
Penggerebekan itu berawal setelah salah satu korban pinjol dilarikan ke rumah sakit karena alami depresi setelah diteror oleh para "debt collector".
Berikut ini fakta lengkapnya:
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari salah satu korban berinisial TM.
TM mengaku telah diintimidasi oleh operator pinjol di Sleman itu hingga membuatnya depresi.
"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujarnya, saat berada di Sleman, Kamis (14/10/2021) malam.
Baca juga: Saat Aparat Polda Jabar dan DIY Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, Ini Temuan Polisi
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kata Arif, sejumlah bukti digital atau digital evidence ternyata cocok dengan laporan korban.
Lalu, polisi mengamankan 83 orang operator atau "debt collector", dua orang human resource department (HRD) dan satu orang manajer.
"Yang menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix. Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," jelasnya.
Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, 83 Debt Collector Diamankan
Polisi mengungkap modus kantor pinjol menjebak para korban dengan memiliki 23 aplikasi, namun hanya satu yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dugaan kuat satu aplikasi yang terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kantor pinjol ilegal yang ada di Sleman itu.
"Masih kami dalami juga, karena kami baru melakukan penindakan di TKP," ungkapnya.