Dari 5.000 beasiswa itu, jumlah kuota untuk setiap jenis beasiswa beragam. Sebanyak 20 persen untuk beasiswa prestasi, 40 persen beasiswa fakir miskin, 20 persen beasiswa guru dan perangkat desa, dan 20 persen beasiswa kompetisi.
Beasiswa tersebut diberikan dalam bentuk uang dan hanya digunakan untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Penyaluran beasiswa langsung dilakukan pada perguruan tinggi dalam satu tahun.
Beasiswa akan diberhentikan apabila penerima meninggal dunia, melakukan pelanggaran pidana, mengundurkan diri, selesai studi, hingga melanggar perjanjian kontrak.
Baca juga: 4 Pelajar Datangi Wakil Wali Kota Surabaya Tanyakan soal Beasiswa, Ini Jawaban Armuji
Cara Mendaftar Beasiswa
Mahasiswa mengajukan lamaran pada perguruan tinggi yang sudah bekerja sama dengan Pemkab Jember, yakni sebanyak 18 perguruan tinggi di Jember.
Proses seleksi dan penetapan dilakukan oleh perguruan tinggi sesuai dengan syarat yang sudah disepakati.
“Proses seleksinya diserahkan pada perguruan tinggi,” tambah Hamid.
Selanjutnya Dinas Pendidikan tinggal mengolah penentuan kuota beasiswa tersebut. Selain itu, juga verifikasi faktual untuk beasiswa fakir miskin bersama perguruan tinggi negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.