Salin Artikel

Pemkab Jember Sediakan 5.000 Beasiswa bagi Mahasiswa, Ini Syaratnya...

Ribuan beasiswa yang diberikan itu beragam, mulai dari beasiswa prestasi, beasiswa fakir miskin, beasiswa khusus guru dan perangkat desa, serta beasiswa kompetisi.

Untuk D4 dan S1, beasiswa diberikan selama delapan semester atau empat tahun secara berturut-turut.

Sementara bagi mahasiswa S2 dan D3, beasiswa diberikan paling lama enam semester atau tiga tahun berturut-turut.

“Mahasiswa hanya diperbolehkan mengajukan satu jenis beasiswa yang ditawarkan,” kata Kepala Bidang Pembinaan SMP Dispendik Jember Nur Hamid saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/10/2021).

Ia menjelaskan, para calon penerima beasiswa harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti IPK minimal 3.0 untuk perguruan tinggi negeri dan 3.50 untuk perguruan tinggi swasta (PTS), bagi beasiswa prestasi.

Selain itu, dibuktikan dengan piagam penghargaan yang diraih minimal tingkat kabupaten.

Sementara syarat untuk beasiswa fakir miskin atau waga tidak mampu seperti menunjukkan kartu PKH atau surat keterangan tidak mampu dari pejabat berwenang. Lalu, memiliki IPK minimal 2.75.

Selain itu, beasiswa bagi guru yakni harus berasal dari guru PAUD, SD, SMP. Mereka sedang menempuh pendidikan S1 atau D4. Para guru yang hendak mengambil beasiswa harus diajukan oleh kepala sekolah dan diusulkan Dispendik kepada bupati.

Sementara untuk beasiswa perangkat desa diusulkan oleh Kepala Desa melalui camat kepada bupati.

Terakhir untuk beasiswa kompetisi, para pendaftar harus mengikuti tes seleksi terlebih dulu. Mereka juga harus dinyatakan lulus oleh perguruan tinggi pengelola beasiswa pemkab.

“Mahasiswa yang sudah memperoleh beasiswa dari tempat lain tidak diperbolehkan mendaftar,” jelas Hamid.


Dari 5.000 beasiswa itu, jumlah kuota untuk setiap jenis beasiswa beragam. Sebanyak 20 persen untuk beasiswa prestasi, 40 persen beasiswa fakir miskin, 20 persen beasiswa guru dan perangkat desa, dan 20 persen beasiswa kompetisi.

Beasiswa tersebut diberikan dalam bentuk uang dan hanya digunakan untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Penyaluran beasiswa langsung dilakukan pada perguruan tinggi dalam satu tahun.

Beasiswa akan diberhentikan apabila penerima meninggal dunia, melakukan pelanggaran pidana, mengundurkan diri, selesai studi, hingga melanggar perjanjian kontrak.

Cara Mendaftar Beasiswa

Mahasiswa mengajukan lamaran pada perguruan tinggi yang sudah bekerja sama dengan Pemkab Jember, yakni sebanyak 18 perguruan tinggi di Jember.

Proses seleksi dan penetapan dilakukan oleh perguruan tinggi sesuai dengan syarat yang sudah disepakati.

“Proses seleksinya diserahkan pada perguruan tinggi,” tambah Hamid.

Selanjutnya Dinas Pendidikan tinggal mengolah penentuan kuota beasiswa tersebut. Selain itu, juga verifikasi faktual untuk beasiswa fakir miskin bersama perguruan tinggi negeri.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/13/154850778/pemkab-jember-sediakan-5000-beasiswa-bagi-mahasiswa-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke