Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunjung Bebas Masuk Tanpa Screening, 2 Tempat Karaoke di Kota Mojokerto Ditutup

Kompas.com - 13/10/2021, 12:48 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur, menutup 2 tempat karaoke karena tidak melakukan screening terhadap pengunjung melalui aplikasi PeduliLindungi maupun pemeriksaan kartu vaksin.

Penutupan itu dilakukan setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, menemukan bukti yang cukup terkait pelanggaran yang dilakukan pengelola karaoke.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Dodik Heryana Murtono mengatakan, kedua tempat karaoke itu ditutup karena mengabaikan ketentuan operasional usaha di masa PPKM Level 3.

Dia mengatakan, pengelola karaoke melanggar ketentuan karena tidak melakukan screening terhadap karyawan dan pengunjung melalui aplikasi PeduliLindungi ataupun pemeriksaan kartu vaksinasi.

Baca juga: Kisah Pria di NTT Divonis Sisa Hidup Hanya 3 Hari akibat HIV/AIDS

"Pengelola tidak memberlakukan ketentuan sesuai SE (Surat Edaran Satgas Covid-19 Kota Mojokerto), akhirnya kami berlakukan sanksi. Per hari ini kami tutup selama satu bulan," kata Dody, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/10/2021).

Amankan 7 orang

Kedua tempat karaoke yang ditutup oleh Satpol PP karena mengabaikan ketentuan screening pengunjung, berada di Jalan Pahlawan Kota Mojokerto.

Pada Selasa (12/10/2021) malam, petugas dari Satpol PP Kota Mojokerto merazia 6 tempat karaoke dan menemukan 2 tempat karaoke yang tidak melakukan screening terhadap pengunjung.

Dari 2 tempat karaoke itiu, petugas membawa 7 orang pengunjung dan karyawan ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto.

Dody mengungkapkan, di antara mereka ada yang bisa menunjukkan kartu vaksinasi dan ada beberapa yang tidak memiliki.

 

Semuanya, lanjut dia, bisa memasuki tempat karaoke tanpa melalui proses screening yang seharusnya dilakukan pihak pengelola.

"Pengunjungnya kami mintai keterangan di Kantor Satpol PP, yang menjelaskan bahwa mereka benar-benar saat itu tidak di-screening," kata Dody.

Kota Mojokerto menerapkan PPKM Level 3 untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Ketentuannya, tempat-tempat hiburan maupun karaoke diizinkan buka dan beroperasi dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat, baik kepada pengunjung maupun karyawan.

Baca juga: Wakil Wali Kota Mojokerto Meninggal Dunia Saat Hadiri Acara Pameran di Surabaya

Pengelola karaoke atau tempat hiburan wajib memastikan pengunjung dan karyawan memakai masker, menyediakan fasilitas cuci tangan, serta menjaga jarak.

Ketentuan tersebut, ungkap Dody, merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Kota Mojokerto Nomor 443.33/1307/417.506/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.

Selain kewajiban menerapkan protokol kesehatan, pengelola karaoke juga diharuskan melakukan screening terhadap pengunjung melalui aplikasi PeduliLindungi maupun pemeriksaan kartu vaksinasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com