MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda diamankan tim Satgas 53 dari Kejaksaan Agung RI, Senin (11/10/2021).
Satgas 53 merupakan tim bentukan Kejagung yang terdiri dari bidang intelijen dan pengawasan yang bertugas menindak oknum jasa atau pegawai kejaksaan yang diduga melakukan penyimpangan dalam bertugas.
Baca juga: Ledakan Keras Hancurkan Rumah di Mojokerto, Diduga Berasal dari Tabung Elpiji
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono membenarkan adanya penjemputan salah satu anak buahnya oleh Satgas 53 Kejagung.
Dia menjelaskan, Kejagung tengah mengklarifikasi dugaan penyimpangan jabatan yang dilakukan Ivan.
"Pada intinya Kejaksaan Agung RI melakukan klarifikasi karena diduga adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Kasi Pidsus dalam pelaksanaan tugasnya," kata Gaos dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (12/10/2021).
Dia mengaku tidak mengetahui pasti materi klarifikasi terhadap Ivan.
Baca juga: Pengakuan Pemuda yang Bunuh Kakak Adik di Sidoarjo, Sakit Hati karena Dihina Korban dan Keluarganya
Namun ia berharap permasalahan yang menjerat Ivan segera rampung dan menemui titik terang.
"Untuk materi apa, kami belum tahu karena ini masih klarifikasi, pengawasan," ucap Gaos.
Kasi Pidsus Ivan Kusuma Yuda dikabarkan diamankan langsung saat berada di kantor Kejari Mojokerto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.