Salin Artikel

Pengunjung Bebas Masuk Tanpa Screening, 2 Tempat Karaoke di Kota Mojokerto Ditutup

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur, menutup 2 tempat karaoke karena tidak melakukan screening terhadap pengunjung melalui aplikasi PeduliLindungi maupun pemeriksaan kartu vaksin.

Penutupan itu dilakukan setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, menemukan bukti yang cukup terkait pelanggaran yang dilakukan pengelola karaoke.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Dodik Heryana Murtono mengatakan, kedua tempat karaoke itu ditutup karena mengabaikan ketentuan operasional usaha di masa PPKM Level 3.

Dia mengatakan, pengelola karaoke melanggar ketentuan karena tidak melakukan screening terhadap karyawan dan pengunjung melalui aplikasi PeduliLindungi ataupun pemeriksaan kartu vaksinasi.

"Pengelola tidak memberlakukan ketentuan sesuai SE (Surat Edaran Satgas Covid-19 Kota Mojokerto), akhirnya kami berlakukan sanksi. Per hari ini kami tutup selama satu bulan," kata Dody, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/10/2021).

Amankan 7 orang

Kedua tempat karaoke yang ditutup oleh Satpol PP karena mengabaikan ketentuan screening pengunjung, berada di Jalan Pahlawan Kota Mojokerto.

Pada Selasa (12/10/2021) malam, petugas dari Satpol PP Kota Mojokerto merazia 6 tempat karaoke dan menemukan 2 tempat karaoke yang tidak melakukan screening terhadap pengunjung.

Dari 2 tempat karaoke itiu, petugas membawa 7 orang pengunjung dan karyawan ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto.

Dody mengungkapkan, di antara mereka ada yang bisa menunjukkan kartu vaksinasi dan ada beberapa yang tidak memiliki.


Semuanya, lanjut dia, bisa memasuki tempat karaoke tanpa melalui proses screening yang seharusnya dilakukan pihak pengelola.

"Pengunjungnya kami mintai keterangan di Kantor Satpol PP, yang menjelaskan bahwa mereka benar-benar saat itu tidak di-screening," kata Dody.

Kota Mojokerto menerapkan PPKM Level 3 untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Ketentuannya, tempat-tempat hiburan maupun karaoke diizinkan buka dan beroperasi dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat, baik kepada pengunjung maupun karyawan.

Pengelola karaoke atau tempat hiburan wajib memastikan pengunjung dan karyawan memakai masker, menyediakan fasilitas cuci tangan, serta menjaga jarak.

Ketentuan tersebut, ungkap Dody, merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Kota Mojokerto Nomor 443.33/1307/417.506/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.

Selain kewajiban menerapkan protokol kesehatan, pengelola karaoke juga diharuskan melakukan screening terhadap pengunjung melalui aplikasi PeduliLindungi maupun pemeriksaan kartu vaksinasi.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/13/124850478/pengunjung-bebas-masuk-tanpa-screening-2-tempat-karaoke-di-kota-mojokerto

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke