Mengutip Harian Kompas, dalam pengejaran terhadap tersangka pengeboman, polisi berhasil menangkap Amrozi bin H Nurhasyim dan Imam Samudra alias Abdul Aziz lalu didakwa hukuman mati.
Selain itu, pelaku lain yang terlibat dalam tragedi ini adalah Ali Ghufron bin H Nurhasyim alias Muklas, seperti dikutip dari Harian Kompas, 3 Oktober 2003.
Adapun tersangka lain seperti Ali Imron bin H Nurhasyim alias Alik divonis penjara seumur hidup.
Vonis serupa juga diterima oleh Mubarok alias Utomo Pamungkas dan Suranto Abdul Goni alias Umar alias Wayan.
Sementara tersangka lain, Dulmatin, tewas dalam pengepungan di Pamulang, Tangerang Selatan.
Peristiwa Bom Bali 2002 sudah 19 tahun berlalu. Salah satu keluarga korban yakni Made Yoga Pramana berharap kejadian itu tak terulang kembali.
Yoga, sapaan akrabnya, harus kehilangan sosok sang ayah yang merupakan petugas keamanan di pintu masuk Sari Club.
"Harapannya Bali aman, aksi terorisme tidak boleh terulang kembali seperti peristiwa seperti 19 tahun lalu," kata Yoga, saat berbincang dengan Kompas.com.
Yoga mengaku, sejak kepergian sang ayah akibat menjadi bom Bali tahun 2002 silam, ibunya langsung banting setir menjadi tulang punggung keluarga.
Sejak pandemi Covid-19 pun keluarganya masih bisa bertahan meski di tengah keterbatasan.
Apalagi, lanjut Yoga, ia pun kini sudah memiliki pekerjaan di bidang percetakan sehingga bisa membantu ekonomi keluarganya.
"Beruntung saat ini saya juga sudah bekerja, jadi beban ibu bisa berkurang," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.