Sebab, tersangka menyembunyikannya dengan selalu mengenakan pakaian longgar.
"Dalam hubungan kekasih dengan BP pelaku tidak mendapatkan restu dari orangtuanya karena pelaku masih dalam masa kuliah," ujar Kapolres Kediri Lukman Cahyono, dalam keterangan pers tersebut, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Kreasi Hutan Super Mini, Bunga Hias Sejuk Nan Indah Dipandang
NNF ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus itu dan kini masih ditahan di Mapolres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dia dijerat dengan Pasal 80 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.