PADANG, KOMPAS.com - Diiming-imingi diantar ke sekolah, seorang siswi di Bukittinggi, Sumatera Barat, A (15) malah dibawa ke hotel dan kemudian dicabuli.
Sebelum dicabuli, korban dibelikan baju baru oleh tersangka E (25) sehingga terbujuk rayu dan mau dibawa ke hotel.
Tiba di hotel, korban kemudian dipaksa melayani nafsu bejat E beberapa kali dengan di bawah ancaman.
"Tersangka kami tangkap pada Jumat (8/10/2021) malam setelah adanya laporan masyarakat," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur Raudah yang dihubungi Kompas.com, Minggu (10/10/2021).
Baca juga: Gadis 13 Tahun di Tanah Bumbu Kalsel Dicabuli 3 Pemuda secara Bergilir
Tiara menceritakan peristiwa berawal dari A yang menunggu angkot ke sekolah pada Kamis (7/10/2021).
Kemudian, tersangka E menghampiri korban dan menawarkan mengantarkan ke sekolah dengan sepeda motornya.
Korban yang sudah mengenal tersangka menerima ajakan pelaku dan kemudian naik sepeda motor pelaku.
"Namun, tersangka bukan langsung mengantar korban ke sekolah tapi singgah di toko baju untuk membelikan korban baju baru," kata Tiara.
Setelah dibelikan baju, korban dibujuk rayu untuk ikut dengan tersangka ke sebuah hotel.
"Karena termakan bujuk rayu, korban ikut ke hotel dan tiba di hotel korban dicabuli dengan ancaman," kata Tiara.
Kasus terungkap setelah orangtua korban merasa kehilangan karena anaknya A tidak kunjung pulang dari sekolah.
E kemudian memberitahu orangtua korban bahwa A ada di sebuah hotel.
"Kemudian orangtua korban menjemput korban dan kemudian dibawa ke rumah," ujar Tiara.
Tiba di rumah, A menceritakan kejadian yang dialaminya.
E yang saat itu berada di rumah orangtua korban akhirnya menjadi sasaran amuk keluarga korban dan warga sekitar.
Baca juga: Bus AKDP Terbalik di Padang Pariaman, 1 Tewas dan 10 Luka-luka
"Beruntung saat itu datang Bhabinkantibmas Aipda Roni Eka Putra yang melerai kejadian itu dan menghubungi Polres Bukittinggi," kata Tiara.
Setelah itu, tersangka yang babak belur ditangkap tim Polres Bukittinggi di rumah orangtua korban.
"Tersangka kami jerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Tiara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.