Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pernikahan Siswi SMP, Aktivis Perempuan Minta Semua Pihak yang Terlibat Diproses Hukum

Kompas.com - 10/10/2021, 15:23 WIB

AMBON, KOMPAS.com - Aktivis Perempuan dan Anak dari Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPAN) Maluku angkat bicara soal kasus pernikahan dini seorang siswi SMP di Namrole, Kabupaten Buru Selatan, yang saat ini menjadi perbincangan publik.

Ketua LAPAN Maluku, Baihajar Tualeka mengatakan, pernikahan anak usia dini yang terjadi di Buru Selatan itu telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pertama kasus ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Baihajar, kepada Kompas.com, Minggu (10/10/2021).

Baihajar mengatakan, baik orangtua, ustaz yang menikah dengan sang siswi, maupun Kantor Urusan Agama (KUA) yang terlibat dalam proses pernikahan telah melakukan pelanggaran.

Baca juga: Ketua MUI Buru Selatan: Banyak Anak SMP yang Menikah, Kenapa Anak Saya yang Jadi Sorotan?

 

Sebab, apa yang mereka lakukan telah mengabaikan hak anak.

“KUA yang menikahkan pun melanggar karena anak yang dinikahkan itu dia masih anak 15 tahun, termasuk suaminya dan orangtuanya yang nikahkan dia juga bisa jadi pelaku karena melanggar undang-undang itu. Jadi, orangtua dan semua pihak yang melanggar udang-undang ini itu juga harus diproses secara hukum,” ujar dia.

Baihajar menuturkan, selain melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, dalam undang-undang perkawinan juga sudah sangat jelas diatur, seorang wanita baru bisa dinikahkan setelah berusia 19 tahun.

Baihajar sangat menyayangkan terjadinya pernikahan itu karena kejadian tersebut akan berdampak secara langsung pada kondisi kejiwaan anak, kondisi sosial hingga sistem reproduksinya.

“Sangat disayangkan sekali karena itu akan berdampak buruk bagi kondisi anak ini, baik secara psikologi maupun reproduksi maupun masalah sosial lainnya, dan anak ini tidak akan  tumbuh dengan baik,” kata dia.

Baihajar mengatakan, kasus tersebut tak bisa diterima karena ada banyak pihak yang justru terlibat mengabaikan hak-hak anak.

Dengan kasus itu, NK, kata Baihajar, telah dirampas haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak, hak untuk bermain dan berinteraksi dengan teman-temannya serta hak lainnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Warga di Bengkalis Rebutan Daging Sitaan yang Dikubur, Polisi: Ada yang Sudah Dimasak

Warga di Bengkalis Rebutan Daging Sitaan yang Dikubur, Polisi: Ada yang Sudah Dimasak

Regional
Bawa Pulang Medali dari SEA Games 2023, 44 Atlet Jateng Dapat Tambahan Uang Saku dari Ganjar

Bawa Pulang Medali dari SEA Games 2023, 44 Atlet Jateng Dapat Tambahan Uang Saku dari Ganjar

Regional
Daftar Julukan Ibu Kota Provinsi di indonesia

Daftar Julukan Ibu Kota Provinsi di indonesia

Regional
PPDB Jateng, Ada Kuota Khusus Anak Tidak Sekolah untuk Ikut Jalur Afirmasi

PPDB Jateng, Ada Kuota Khusus Anak Tidak Sekolah untuk Ikut Jalur Afirmasi

Regional
Tersangka Korupsi Pakai HP di Sel, Kepala Rutan Lhoksukon Akui Kecolongan

Tersangka Korupsi Pakai HP di Sel, Kepala Rutan Lhoksukon Akui Kecolongan

Regional
Tersangka Korupsi RS Arun Tepergok Pakai Ponsel di Sel, Jaksa: Itu Berbahaya

Tersangka Korupsi RS Arun Tepergok Pakai Ponsel di Sel, Jaksa: Itu Berbahaya

Regional
Gubernur Sumsel Kirim Tim Usut Kasus Ibu Hamil Meninggal karena Diduga Ditelantarkan Bidan

Gubernur Sumsel Kirim Tim Usut Kasus Ibu Hamil Meninggal karena Diduga Ditelantarkan Bidan

Regional
Sempat Kisruh, Akhirnya Bantuan Keuangan Parpol di Pemalang Cair Rp 3.000 Per Suara, tapi 2 Tahap

Sempat Kisruh, Akhirnya Bantuan Keuangan Parpol di Pemalang Cair Rp 3.000 Per Suara, tapi 2 Tahap

Regional
Misteri Kematian Juragan Sawit di Banyuasin, Dirampok Sepupu yang Butuh Uang untuk Bayar Utang

Misteri Kematian Juragan Sawit di Banyuasin, Dirampok Sepupu yang Butuh Uang untuk Bayar Utang

Regional
Perempuan Tewas dalam Karung di Marunda Dimakamkan di Kampung Halaman di Tegal

Perempuan Tewas dalam Karung di Marunda Dimakamkan di Kampung Halaman di Tegal

Regional
Menag Yaqut Sentil Pj Gubernur Soal Belum Selesainya Asrama Haji Banten

Menag Yaqut Sentil Pj Gubernur Soal Belum Selesainya Asrama Haji Banten

Regional
Dilimpahkan ke Jaksa, Tersangka Pencabulan yang Sumpah Pocong Segera Disidang

Dilimpahkan ke Jaksa, Tersangka Pencabulan yang Sumpah Pocong Segera Disidang

Regional
Tersesat di Situ Datar Pangalengan, Pemuda Asal Soreang Ditemukan Tewas di Sungai

Tersesat di Situ Datar Pangalengan, Pemuda Asal Soreang Ditemukan Tewas di Sungai

Regional
Diperkosa Bapak Tirinya Sejak 2021, Siswi SMA di Jepara Hamil 2 Bulan

Diperkosa Bapak Tirinya Sejak 2021, Siswi SMA di Jepara Hamil 2 Bulan

Regional
Remaja di Lombok Barat Curi Tabung Elpiji di Gudang Bekas Majikan

Remaja di Lombok Barat Curi Tabung Elpiji di Gudang Bekas Majikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com