AMBON, KOMPAS.com - Aktivis Perempuan dan Anak dari Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPAN) Maluku angkat bicara soal kasus pernikahan dini seorang siswi SMP di Namrole, Kabupaten Buru Selatan, yang saat ini menjadi perbincangan publik.
Ketua LAPAN Maluku, Baihajar Tualeka mengatakan, pernikahan anak usia dini yang terjadi di Buru Selatan itu telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pertama kasus ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Baihajar, kepada Kompas.com, Minggu (10/10/2021).
Baihajar mengatakan, baik orangtua, ustaz yang menikah dengan sang siswi, maupun Kantor Urusan Agama (KUA) yang terlibat dalam proses pernikahan telah melakukan pelanggaran.
Baca juga: Ketua MUI Buru Selatan: Banyak Anak SMP yang Menikah, Kenapa Anak Saya yang Jadi Sorotan?
Sebab, apa yang mereka lakukan telah mengabaikan hak anak.
“KUA yang menikahkan pun melanggar karena anak yang dinikahkan itu dia masih anak 15 tahun, termasuk suaminya dan orangtuanya yang nikahkan dia juga bisa jadi pelaku karena melanggar undang-undang itu. Jadi, orangtua dan semua pihak yang melanggar udang-undang ini itu juga harus diproses secara hukum,” ujar dia.
Baihajar menuturkan, selain melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, dalam undang-undang perkawinan juga sudah sangat jelas diatur, seorang wanita baru bisa dinikahkan setelah berusia 19 tahun.
Baihajar sangat menyayangkan terjadinya pernikahan itu karena kejadian tersebut akan berdampak secara langsung pada kondisi kejiwaan anak, kondisi sosial hingga sistem reproduksinya.
“Sangat disayangkan sekali karena itu akan berdampak buruk bagi kondisi anak ini, baik secara psikologi maupun reproduksi maupun masalah sosial lainnya, dan anak ini tidak akan tumbuh dengan baik,” kata dia.
Baihajar mengatakan, kasus tersebut tak bisa diterima karena ada banyak pihak yang justru terlibat mengabaikan hak-hak anak.
Dengan kasus itu, NK, kata Baihajar, telah dirampas haknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak, hak untuk bermain dan berinteraksi dengan teman-temannya serta hak lainnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.