KOMPAS.com - Dua pemuda asal Subang, Jawa Barat, kedapatan membawa obat-obatan terlarang.
Hal ini terungkap saat keduanya ditangkap usai kabur ketika diminta menepi oleh polisi.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Lingkar Luar Karawang, dekat Pos Polisi Pendeuy, Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.
Seorang pelaku ditangkap di sekitar Pos Polisi Peundeuy. Darinya, polisi menemukan dua butir obat-obatan yang diduga hexymer.
Sedangkan, pelaku lainnya dibekuk di areal persawahan setelah terjatuh dari atap rumah warga.
Baca juga: Disetop di Jalan karena Tak Ada Pelat Nomor, Dua Pria Ini Malah Berakhir Ditangkap Polisi
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 250 butir tramadol dan 23 butir hexymer.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang, yakni satu unit motor, satu tas, satu KTP, SIM A, NPWP, Kartu ATM, dan sebuah ponsel.
Pria yang ditangkap polisi adalah M (31), seorang warga Kampung Pasircabe, Desa pagaden Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang.
Adapun pelaku lainnya yaitu RP (22), warga Kampung Tumaritis, Desa Tumaritis, Kecamatan Purwadadi, Subang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.